Sejumlah aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikaji dan ditinjau ulang. Khusus soal perizinan, menurut KKP, akan dipercepat dan dioptimalkan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan proses perizinan 1 jam untuk perikanan tangkap mulai 30 Desember 2019.
”Perizinan secara daring (dalam jaringan) segera diluncurkan. Asal dokumen lengkap dan data betul, dalam 1 jam izin bisa diterima,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Ia menambahkan, perizinan daring selama 1 jam diterapkan untuk kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang selama ini prosesnya ke pemerintah pusat.
Melalui platform daring, pelaku usaha kapal tidak perlu ke kantor KKP di Jakarta untuk mengurus izin. Zulficar menambahkan, saat ini ada 130-150 izin sedang dalam proses.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan berharap, proses izin 1 jam tetap berpedoman pada aturan dan tahapan perizinan tanpa mengurangi substansi.
Proses izin kapal ikan tidak hanya di satu instansi, yakni KKP, tetapi juga melibatkan unsur Ditjen Perhubungan Laut dan kantor pajak. ”Untuk itu, KKP harus memastikan sistem 1 jam tersebut juga mengikat instansi lain,” kata Abdi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia Hendra Sugandhi mengemukakan, pelaku usaha menyambut baik percepatan proses perizinan. ”Hal ini diharapkan bukan retorika,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyoroti persoalan transparansi perizinan yang menurutnya mundur. Permohonan izin penangkapan ikan dan izin kapal pengangkut ikan sejak minggu lalu tidak bisa diakses publik.
Ia berharap, pemerintah juga membantu perizinan kapal berukuran di atas 150 GT guna mengisi kekosongan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) serta pemanfaatan laut lepas yang selama ini tidak optimal.