Viral Tarif Melambung Tinggi, Kemenhub: Cermat Saat Beli Tiket Pesawat
Jadwal, kelas, dan klasifikasi penerbangan berpengaruh pada harga tiket. Maka, pemerintah mendorong masyarakat untuk cermat saat hendak membeli tiket pesawat. Namun jika memang tarif dirasa janggal, segera laporkan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan meminta masyarakat cermat saat membeli tiket pesawat. Jadwal, kelas, dan klasifikasi penerbangan berpengaruh pada harga tiket. Namun, jika memang ada yang dirasa janggal dari harga tiket, masyarakat didorong untuk segera melaporkannya. Pelanggaran atas aturan batasan harga tiket dipastikan bakal dijatuhi sanksi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Polana Banguningsih Pramesti, Selasa (17/12/2019), menanggapi banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat di media sosial.
Salah satu pengguna media sosial mengunggah hasil tangkapan layar pencarian tiket rute Manokwari melalui Bandar Udara Rendani, Papua Barat, tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, melalui titik transit. Harga tiket penerbangan yang ditelurusi melalui aplikasi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) pada 16 Desember 2019 tersebut menunjukkan harga Rp 19.173.900 dan Rp 20.447.200. Padahal, normalnya hanya sekitar Rp 4 juta.
”Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui agen perjalanan fisik maupun OTA (online travel agent),” kata Polana melalui keterangan pers yang diterima Kompas hari ini.
Masyarakat hendaknya cermat melihat jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kemudian, cermat saat memilih kelas penerbangan yang diinginkan, yaitu ekonomi atau bisnis. Lalu, cermat melihat apakah penerbangan itu penerbangan langsung atau penerbangan transit.
Kemhub, menurut dia, telah mengatur tarif tiket batas atas dan batas bawah pesawat kelas ekonomi. Namun, pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari ekonomi.
Tidak hanya berdasarkan kelas, perbedaan harga tiket juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit). Penerbangan transit, baik sekali transit maupun lebih, akan lebih mahal biayanya daripada penerbangan langsung. Hal itu karena perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.
Sebagai contoh, rute penerbangan Jakarta (CGK)-Ambon (AMQ) dengan satu kali transit di Makassar (UPG) untuk maskapai dengan layanan standar minimum (no frills) dengan sekali transit diberlakukan tarif berkisar Rp 2.430.000-Rp 2.511.500. Sementara untuk penerbangan no frills dengan 2 kali transit berlaku tarif Rp 2.744.700 hingga Rp 2.808.800.
Jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi batasan yang telah dibuat Kemenhub, Polana mendorong mereka untuk melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara dengan menyertakan bukti tiket yang dibeli.
”Kami siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar,” ujarnya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon B Prawiraatmadja, saat ditemui Kompas hari ini, mengingatkan agar masyarakat menghubungi maskapai terkait jika menemukan harga tiket tak wajar.
Adapun kepada maskapai penerbangan, INACA meminta maskapai agar menerapkan harga tiket yang terjangkau. ”Kami sudah sampaikan pada maskapai penerbangan anggota kami agar tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru ini kalau bisa terjangkau. Tetapi, jangan juga sampai merugikan maskapai,” tuturnya.
Jawaban Batik Air
Atas keluhan masyarakat tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, tingginya tiket pesawat terjadi karena kursi untuk penerbangan langsung Manokwari-Makassar telah terjual habis. Oleh karena itu, mesin penjualan tiket pesawat milik agen perjalanan akan otomatis mencari rute lain agar pemesan atau calon penumpang dapat sampai di tujuan. Dalam situasi ini, calon penumpang ditawarkan perjalanan udara melalui beberapa sektor (transit).
”Tarif tiket pesawat yang muncul mencapai Rp 19.173.900 dan Rp 20.447.200 adalah total keseluruhan perjalanan yang ditawarkan sebagai opsi oleh mesin pencari dengan penerbangan multisektor sampai tujuan akhir,” katanya.
Untuk yang harganya Rp 19.173.900 adalah layanan tiket kelas bisnis yang terdiri atas rute Manokwari ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), dan lanjutan penerbangan ke tujuan akhir di Makassar (satu kali transit).
Adapun tarif Rp 20.447.200 adalah layanan tiket kelas bisnis dengan rute Manokwari ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), ke Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur (SUB), kemudian tujuan akhir di Makassar (dua kali transit).
”Untuk itu, Lion Air Group meminta kepada seluruh calon tamu atau calon penumpang dalam mempersiapkan rencana perjalanan agar lebih awal, bijaksana, teliti, dan cermat dalam memahami informasi ketika melakukan proses pembelian tiket pesawat,” tambah Danang.