Kadin Jepang: Indonesia Punya Itikad Baik Mengurangi Hambatan Investasi
Regulasi yang berbelit kerap menghambat masuknya penanaman modal asing. Namun, pemerintah dinilai punya itikad baik dengan mengidentifikasi puluhan undang-undang penghambat investasi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang berbelit kerap menghambat masuknya penanaman modal asing. Namun, pemerintah dinilai punya itikad baik dengan mengidentifikasi puluhan undang-undang penghambat investasi.
Upaya mengharmonisasi sekitar 72 regulasi tersebut berada di bawah payung hukum omnibus law. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga diharapkan menjaga transparansi sistem perpajakan.
Chairman The Jakarta Japan Club (JJC) sekaligus Presiden Direktur PT Sumitomo Indonesia Kanji Tojo menyatakan hal itu saat berkunjung ke Kompas, Jakarta, Jumat (13/12/2019). JJC merupakan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang di Indonesia.
Lembaga ini merupakan perkumpulan perwakilan perusahaan Jepang yang beroperasi di area Jakarta dan sekitarnya. Anggota individual dari JJC sebanyak 3.000 orang yang mewakili 700 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.
Tojo mengatakan, Pemerintah Indonesia masih perlu menjaga konsistensi dan meningkatkan transparansi dari sistem perpajakan serta regulasi yang mengatur investasi. Adanya tumpang tindih regulasi di Indonesia menghambat dana investasi asing yang akan masuk ke Indonesia.
”Sebenarnya sederhana saja, aturan dibuat untuk diikuti. Namun, harus dipastikan, aturan yang ada tidak kontraproduktif dengan aturan yang lain,” ujarnya.
Sebenarnya sederhana saja, aturan dibuat untuk diikuti. Namun, harus dipastikan, aturan yang ada tidak kontraproduktif dengan aturan yang lain.
Di luar regulasi, lanjut Tojo, cara pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur menjadi daya tarik penanaman modal asing (PMA). Untuk mematangkan pasar domestik yang ada, dibutuhkan sarana dan prasarana berupa infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang handal.
Berdasarkan data yang dihimpun JJC dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari 2009 hingga 2018 total nilai PMA dari Jepang di Indonesia 31 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Total nilai investasi Jepang ke Indonesia itu terbesar kedua setelah Singapura yang nilai investasinya 35 miliar dollar AS.
Hal lain yang menurut Tojo menjadi ganjalan masuknya investasi langsung ke Indonesia adalah undang-undang ketenagakerjaan dan sistem upah minimum. Di samping itu, daftar negatif investasi yang diterbitkan pemerintah juga dinilai turut mempersempit ruang masuknya investasi langsung ke Indonesia.
Beruntung, lanjut Tojo, pemerintah telah berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan itu dalam satu payung omnibus law. Dengan demikian, satu undang-undang akan menyinkronkan berbagai regulasi yang bertentangan dan tumpang tindih.
”Kami telah mendapatkan informasi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ada 72 regulasi yang akan diharmonisasi dan penyempurnaan daftar negatif investasi. Semoga omnibus law bisa menghilangkan semua hambatan itu,” kata Tojo.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani berharap omnibus law Cipta Lapangan Kerja bisa membuat kondisi ekonomi semakin positif. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan UU Cipta Lapangan Kerja.
”Apabila RUU Cipta Lapangan Kerja yang diinisiasi pemerintah bisa berjalan lancar, mungkin akan membalik kondisi menjadi lebih positif sehingga ekonomi bisa lebih tinggi dari 5,1 persen,” katanya.
Apabila RUU Cipta Lapangan Kerja yang diinisiasi pemerintah bisa berjalan lancar, mungkin akan membalik kondisi menjadi lebih positif sehingga ekonomi bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.
Hariyadi menambahkan, regulasi itu akan membuat distribusi pendapatan lebih meluas karena ada penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. Ini tentu saja memberikan kontribusi yang lebih tinggi pada pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2019 sebesar 5,02 persen. Pada periode tersebut, produk domestik bruto Indonesia senilai Rp 1.452,5 triliun.
Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB tersebut sebesar 56,52 persen. Adapun kontribusi investasi terhadap PDB sebesar 32,32 persen.