Polisi Minta Warga Laporkan Keberadaan Harta Pembobol BNI Ambon
im penyidik Polda Maluku memburu harta Faradiba Yusuf, otak pembobolan puluhan miliar dana nasabah BNI. Mantan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon itu lewat orang suruhannya terus berusaha mengaburkan barang hasil kejahatannya
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS - Tim penyidik Kepolisian Daerah Maluku terus memburu harta Faradiba Yusuf, otak pembobolan puluhan miliar dana nasabah BNI. Mantan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon itu lewat orang suruhannya terus berusaha mengaburkan barang hasil kejahatan, meski sebagiannya berhasil dicegah polisi. Masyarakat diminta ikut membantu polisi yang tengah mengejar harta Faradiba.
"Tolong laporkan kepada polisi, jangan sampai harta itu bagian dari hasil kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka. Tentu polisi dengan segala caranya terus memburu harta yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat kepada Kompas di Ambon, Selasa (26/11/2019).
Selain dikenakan pasal kejahatan perbankan, Faradiba juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, polisi langsung menyita tiga mobil Faradiba, yakni Alphard seri G, Mitshubisi Pajero Sport 2018, dan Honda HRV 2019. Mobil itu biasanya dipakai Faradiba, suami Faradiba atas nama Dani Nirahua dan kenalan Faradiba atas nama A Manaf Tubaka.
Tolong laporkan kepada polisi, jangan sampai harta itu bagian dari hasil kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka. Tentu polisi dengan segala caranya terus memburu harta yang bersangkutan, kata Roem Ohoirat
Di luar dugaan polisi, Faradiba juga memiliki mobil Alphard 2.5 GA/T yang baru dibeli. Mobil itu telah dikirim dari Ambon ke Surabaya, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Polisi berhasil mengetahui pengiriman mobil tersebut langsung menyitanya sesaat setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak. Mobil tersebut sudah dibawa kembali dan tiba di Ambon pada Senin (25/11/2019) lalu.
Roem menduga ada orang-orang tertentu yang ikut terlibat dalam mengaburkan barang hasil kejahatan tersebut. Orang-orang dimaksud bisa jadi orang dekat dalam kehidupan Faradiba. Mereka yang terlibat dapat dipidana lantaran menghilangkan barang bukti dan menghambat kerja penyidikan. "Suami tersangka sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Roem.
Penasehat hukum Faradiba Pistos Noija yang dihubungi secara terpisah mengatakan, penyitaan tersebut merupakan kewenangan polisi. Ia enggan mengomentarinya. "Nanti semua fakta akan kami buka di ruang persidangan," katanya. Sebelumnya, Pistos meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Tawaran bunga tinggi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Faradiba memulai aksinya dengan mendekati nasabah potensial yang berdasarkan catatan perbankan memiliki simpanan dengan nilai fantastis. Faradiba lalu menawarkan produk perbankan dengan berbagi keuntungan termasuk bunga tinggi dan hadiah uang kembali atau cashback. Faradiba memainkan peran itu sebagaimana tugas dirinya sebagai pimpinan yang membidangi pemasaran. Hal itu dilakukannya sejak April 2019.
Para nasabah potensial itu pun percaya dan memberikan sejumlah uang. Namun, uang itu oleh Faradiba tidak disetor ke kas masuk bank sebagai simpanan. Ia malah mentransfer dana itu ke rekening penampung atas nama Soraya yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon di bagian umum. Soraya yang juga anak angkat Faradiba memang diminta membuat rekening baru.
Ketika para nasabah dimaksud meminta uang mereka, Faradiba kelabakan. Ia lalu memerintahkan lima pimpinan cabang pembantu yang berada di bawahnya, untuk mentransfer sejumlah uang secara fiktif. Faradiba berhasil membobol kata sandi dalam sistem yang mengatur pencatatan transaksi. Secara administratif, terjadi transaksi transfer namun nyatanya tidak terjadi perpindahan uang.
Audit internal BNI menemukan kasus tersebut dengan total kerugian negara Rp 58,9 miliar. Pihak BNI melaporkan kepada polisi pada 8 Oktober 2019. Farabida yang sempat menghilang dan diburu polisi hingga ditangkap di salah satu tempat bersama Soraya dan seorang pria berinsial DN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan perbankan yang diatur dalam Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Pelapor 33 orang
Hingga Selasa (26/11), total warga yang melaporkan kerugian akibat pembobolan BNI menjadi 33 orang. Roem menambahkan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Faradiba jauh lebih banyak dari laporan pihak BNI. "Yang Rp 58,9 miliar itu kerugian pihak bank, sedangkan kerugian dari pihak nasabah saat ini sekitar belasan miliar," ucap Roem.
Sebelumnya, Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan kepada Kompas mengatakan, jika nasabah telah bertransaksi dengan benar, pihak bank akan bertanggung jawab. Namun, jika nasabah tidak melewati prosedur yang benar seperti menitipkan proses transaksi kepada pihak bank, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku. Hal ini pertanda pihak bank tidak akan bertanggung jawab.