Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan mendorong tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di sektor formal dengan membekali kemampuan khusus sebelum berangkat ke luar negeri.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan mendorong tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di sektor formal dengan membekali kemampuan khusus sebelum berangkat ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi berbagai kasus, seperti deportasi, kekerasan, dan kerugian finansial.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andri Hadi, Senin (18/11/2019), di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memiliki tantangan besar. Dalam rentang 2014 hingga Oktober 2019, kasus yang ditangani 129 perwakilan Indonesia di luar negeri berjumlah 91.754 kasus.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mencatat sudah menyelamatkan 43 WNI yang disandera dan membebaskan 304 WNI dari ancaman hukuman mati. ”Angka statistik itu tidak hanya menunjukkan kehadiran negara, tetapi sekaligus menunjukkan besarnya tantangan yang kita hadapi di luar negeri,” kata Andri ketika membuka bimbingan teknis bertajuk ”Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri Bersama Pemangku Kepentingan di Kalimantan”.
Ia mengatakan, perlindungan WNI di luar negeri menjadi salah satu prioritas pemerintah. Di sektor tenaga kerja Indonesia, perlindungan perlu diperkuat sejak di dalam negeri sebelum TKI berangkat bekerja ke luar negeri. Untuk itu, pemerintah daerah berperan penting memberikan edukasi mengenai migrasi aman sejak di dalam negeri.
Angka statistik itu tidak hanya menunjukkan kehadiran negara, tetapi sekaligus menunjukkan besarnya tantangan yang kita hadapi di luar negeri.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, selain melakukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri juga berperan melakukan diplomasi ekonomi. Salah satu caranya adalah memperluas akses pasar tenaga kerja formal di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri mencatat, saat ini ada 2,9 juta WNI di luar negeri. Lebih dari 90 persennya merupakan pekerja migran atau TKI yang mayoritas bekerja di sektor domestik sebagai asisten rumah tangga. Namun, sektor itu rentan terhadap masalah, seperti pelecehan seksual, remunerasi yang tidak jelas, tak memiliki dokumen, dan kekerasan.
”Untuk itu, kita upayakan melalui 129 perwakilan RI di luar negeri untuk melakukan penetrasi pasar yang memiliki kesempatan kerja formal besar,” kata Judha.
Di dalam negeri, pemerintah akan melakukan pendampingan dan memberikan bekal kemampuan memadai sebelum warga Indonesia bekerja ke luar negeri. Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan sejak di dalam negeri.
”Ketersediaan calon pekerja migran kita siapkan untuk memenuhi kualifikasi bekerja di sektor formal dengan memberikan pelatihan dan bekal keahlian sebelum WNI ke luar negeri,” kata Judha.
Kemenlu melakukan bimbingan teknis terhadap lima pemerintah provinsi di Pulau Kalimantan pada 18-22 November 2019. Bimbingan itu diikuti oleh dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi, disnaker kabupaten/kota, pengadilan agama, serta kantor perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menguatkan perlindungan
Bimbingan teknis itu bertujuan menguatkan perlindungan dari dalam negeri di daerah asal WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Hal itu meliputi cara menangani permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, pendampingan, pelatihan, dan keimigrasian. Mengingat Kalimantan berbatasan darat sekitar 2.000 kilometer dengan Malaysia, akses ke luar negeri begitu mudah. Namun, banyak juga WNI yang ke Malaysia melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Usriansyah mengatakan, hanya sekitar 50 persen warga Kaltim yang ke luar negeri dengan dokumen lengkap dan melalui jalur resmi. Sisanya pergi ke Malaysia melalui calo dan tak berdokumen. Kondisi demikian membuat kualitas WNI yang ingin bekerja ke luar negeri tidak terkontrol. Selain itu, WNI juga rentan tersangkut masalah hukum jika tidak berdokumen.
”Kami akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi. Selain itu, kami juga tengah mengajukan dibuatnya pelayanan terpadu satu atap (PTSA) agar pengurusan dokumen ke luar negeri semakin mudah. Harapannya, program pendampingan dan pelatihan sebelum ke luar negeri juga jadi mudah dilakukan karena mereka terdata,” kata Usriansyah.