Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi berupaya mengendalikan penyediaan dan pendistribusian kuota bahan bakar minyak tertentu dan jenis khusus penugasan. Pengendalian dilakukan agar tidak terjadi kelebihan kuota pada akhir 2019.
Oleh
FERRY SANTOSO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi berupaya mengendalikan penyediaan dan pendistribusian kuota bahan bakar minyak tertentu dan jenis khusus penugasan. Pengendalian dilakukan agar tidak terjadi kelebihan kuota pada akhir 2019.
Saat ini sudah ada kemungkinan kuota terlampaui pada akhir tahun. ”BPH Migas akan menyosialisasikan kepada Pertamina, aparat kepolisian dan TNI, serta pemerintah daerah agar pengendalian dapat dilakukan,” kata Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Fanshurullah menjelaskan, sejak 2015 tidak terjadi kelebihan kuota jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu, seperti solar dan minyak tanah. Dari kuota solar 17,05 juta kiloliter pada 2015, realisasinya 14,16 juta kiloliter. Adapun pada 2018, dari kuota solar 15,60 juta kiloliter, realisasinya 15,58 juta kiloliter.
Namun, lanjut Fanshurullah, berdasarkan hasil verifikasi, realisasi solar sampai dengan Juli 2019 sebanyak 9,04 juta kiloliter atau 62 persen dari kuota. Dengan realisasi itu, diproyeksikan pada akhir 2019, realisasi solar bisa mencapai 15,31 juta kiloliter hingga 15,94 juta kiloliter. Dengan demikian, ada potensi kelebihan kuota sebanyak 800.000-1,4 juta kiloliter.
Fanshurullah menambahkan, diduga terjadi ketidakpatuhan penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna. Padahal, penyaluran ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2019, volume BBM subsidi sebanyak 15,11 juta kiloliter, yang terdiri dari solar 14,5 juta kiloliter dan minyak tanah 0,61 juta kiloliter. Kuota ini lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 15,62 juta kiloliter.
Oleh karena itu, lanjut Fanshurullah, BPH migas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti PT Pertamina, para penyalur BBM atau pemilik SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Koordinasi ini sekaligus untuk menyosialisasikan kelebihan kuota tersebut, mengendalikan pendistribusian jenis BBM tertentu, dan menegakkan hukum bagi pelanggar aturan.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Hamid mengungkapkan, Pertamina dan BPH Migas sepakat mengendalikan distribusi BBM jenis tertentu agar kuota tidak terlampaui.
Menurut Mas’ud, ada indikasi kelebihan kuota jenis di beberapa provinsi, seperti Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Timur. Umumnya, daerah-daerah itu merupakan basis produksi industri pertambangan dan perkebunan. (FER)