Petambak garam mengeluhkan harga garam yang anjlok pada musim panen raya garam. Pemerintah diharapkan segera menetapkan harga pokok pembelian atau HPP garam sebagai langkah stabilisasi harga garam.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petambak garam mengeluhkan harga garam yang anjlok pada musim panen raya garam. Pemerintah diharapkan segera menetapkan harga pokok pembelian atau HPP garam sebagai langkah stabilisasi harga garam.
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan mengemukakan, penyerapan garam rakyat oleh perusahaan sudah mulai dilakukan pada Agustus, bersamaan dengan musim panen raya garam. Namun, harga garam tetap anjlok. Saat ini, harga garam kualitas I di tingkat petambak Rp 400-Rp 500 per kilogram.
Tanpa upaya mendorong stabilisasi harga, lanjut Hasan, harga garam dikhawatirkan akan semakin anjlok. Musim panen raya diperkirakan berlangsung pada Agustus-November. Pihaknya berharap segera ada solusi untuk menyelamatkan harga garam rakyat di musim panen.
”Kami berharap impor garam industri distop dulu saat musim panen raya karena stok dalam negeri berlimpah,” ujar Hasan, yang dihubungi di Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Pergerakan harga garam tecermin dalam setahun tahun terakhir. Pada Juni 2018, harga stok garam di tingkat petambak Rp 1.850 per kg. Pada akhir musim produksi, yakni pada November 2018, harga garam turun menjadi kisaran Rp 1.600 per kg.
Adapun pada Juni 2019, harga stok garam di tingkat petambak turun menjadi kisaran Rp 800-Rp 1.000 per kg. Sementara pada Juli, harganya semakin anjlok menjadi Rp 300-Rp 500 per kg.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis keterangan agar HPP garam segera ditetapkan. Penetapan HPP itu bisa melindungi harga garam rakyat yang semakin anjlok seiring musim panen raya garam.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah memutuskan bahwa HPP garam diperlukan. Penentuan HPP garam merupakan kewenangan kementerian perdagangan.
”HPP garam harus dipastikan untuk garam bahan baku produksi dalam negeri. Kami menunggu Kementerian Perdagangan untuk (penetapan HPP) itu,” ujarnya. (LKT)