logo Kompas.id
EkonomiDasar Hukum Penghapusan Utang ...
Iklan

Dasar Hukum Penghapusan Utang Penyintas Ditunggu

Industri keuangan menunggu dasar hukum atau regulasi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan penghapusan utang atau kredit penyintas bencana, terutama di bekas likuefaksi di Sulawesi Tengah. Dasar hukum itu berupa penetapan bekas likuefaksi sebagai zona terlarang untuk hunian, sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk penghapusan utang penyintas seiring dengan hilangnya hak atas obyek kredit.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS - Industri keuangan menunggu dasar hukum atau regulasi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan penghapusan utang atau kredit penyintas bencana, terutama di bekas likuefaksi di Sulawesi Tengah. Dasar hukum itu berupa penetapan bekas likuefaksi sebagai zona terlarang untuk hunian, sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk penghapusan utang penyintas seiring dengan hilangnya hak atas obyek kredit.

Demikian mengemuka dalam seminar bertema “Penetapan Status Hukum KPR dan atau Tanah Jaminan Kredit yang Terdampak Likuefaksi” di Palu, Sulteng, Rabu (24/7/2019), yang digelar Bank Sulteng.

Banyak rumah yang hilang dan rusak berat di bekas likuefaksi, terutama di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu akibat gempa bumi 28 September 2018. Rumah tersebut difasilitasi perbankan melalui mekanisme kredit kepemilikan rumah (KPR). Tak ada data pasti berapa rumah KPR di bekas likuefaksi tersebut, tetapi sebagai gambaran, Bank BTN Kantor Cabang Palu memiliki 300 unit rumah dengan total kredit Rp 25 miliar.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000