logo Kompas.id
EkonomiE-dagang Butuh Aturan Khusus...
Iklan

E-dagang Butuh Aturan Khusus dan Terperinci

Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi khusus dan terperinci. Pelaku usaha ritel luring berharap kesetaraan hukum.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5KOIN03HnvyfwCLH3OEYwLQgfkU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190119_PUSAT-PERBELANJAAN_A_web_1547892841.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi _ Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Pusat perbelanjaan dan toko ritel luring (offline) tetap dikunjungi pelanggan di tengah pertumbuhan bisnis e-dagang.

JAKARTA, KOMPAS - Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi khusus dan terperinci. Pelaku usaha ritel luring berharap kesetaraan hukum.

Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebenarnya telah menyinggung soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau TPMSE. Demikian pula dengan Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik. Namun, substansi keduanya dinilai masih bersifat umum, tidak secara khusus mengatur perdagangan secara elektronik atau e-dagang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000