Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten aksi kekerasan ataupun ujaran kebencian terkait unjuk rasa 22 Mei 2019 di media sosial.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten aksi kekerasan ataupun ujaran kebencian terkait unjuk rasa 22 Mei 2019 di media sosial. Penyebaran konten seperti itu dikhawatirkan menambah ketakutan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu, Rabu (22/5/2019), di Jakarta, menyampaikan imbauan resmi tersebut.
”Konten mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif, serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Konten mengandung aksi kekerasan, hasutan, serta ujaran kebencian berdasarkan SARA melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut Ferdinandus, Kemkominfo terus melakukan pemantauan serta penelusuran konten hoaks ataupun negatif dengan menggunakan mesin AIS dibantu 100 verifikator. Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk mengidentifikasi akun-akun di media sosial yang menyebarluaskan konten negatif berupa kekerasan dan hasutan yang provokatif.
Ferdinandus mengatakan pula, setidaknya terdapat lima konten hoaks yang beredar luas semenjak aksi kerusuhan yang dimulai pada Selasa (21/5/2019) malam. Konten hoaks pertama berupa artikel ”Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Senyap-senyap” yang beredar di Facebook.
Hoaks kedua adalah ”Personel Brimob Menyamar Pakai Baju TNI AL”. Faktanya menunjukkan, ada foto anggota pasukan Marinir TNI AL menggunakan topi baret ungu sesuai warna yang diperuntukkan.
Hoaks ketiga ialah video pendek polisi menembaki para demonstran di dalam masjid. Faktanya, suara-suara tembakan yang terdengar dari video berasal dari suara kerusuhan di luar masjid sekitar Tanah Abang.
Hoaks keempat berupa informasi penembakan peluru tajam di Jalan Sabang. Polri sudah menegaskan bahwa informasi itu salah. Anggota yang bertugas mengamankan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019 hanya dibekali tameng dan gas air mata.
Hoaks kelima adalah pemberitaan yang memuat pernyataan, ”Tanggal 22 Mei Pendukung 02 Kepung KPU, Wiranto: Biarkan Saja, untuk Bahan Berburu Menembak TNI-Polri”. Narasi pemberitaan yang beredar luas di Facebook ini dipadukan dengan sebuah foto korban aksi unjuk rasa 22 Mei 2019. Namun, fakta menunjukkan, Wiranto mengatakan, menjelang 22 Mei 2019, banyak isu kekuatan rakyat yang membuat masyarakat cemas.