logo Kompas.id
EkonomiPeredaran Rokok Ilegal Ditekan
Iklan

Peredaran Rokok Ilegal Ditekan

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MeimCVaFPHQoZi6tMEdLBz170OQ=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190515RWN5_1557913561.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Solo Kunto Prasti Trenggono (kedua dari kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Wuryantoro (kedua dari kanan), serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya (kanan) menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Solo di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019)

KARANGANYAR, KOMPAS — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Parjiya mengatakan, selama tahun 2019, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan hukum dengan menggagalkan peredaran 22 juta batang rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal itu diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000