Ada cerita yang menarik dari ditetapkannya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap PT KS dengan pihak swasta oleh KPK pada Sabtu (23/3/2019).
Menjelang Sabtu tengah malam atau beberapa jam setelah KPK menetapkan status tersangka kasus duga suap itu, ada sebuah pesan masuk ke ponsel Kompas dari orang yang bernama Wisnu Kuncara yang juga bekerja di PT KS grup. Pesan itu berisi begini.
“Selamat malam teman-teman semuanya… Alhamdulilah, saya Wisnu Kuncara Corporate Secretary PT Krakatau Posco saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan bahagia bersama keluarga. Berita di media yang lagi viral, bukan Wisnu Kuncara yang sebagai Manager Humas PT Krakatau Steel 2011-2016 atau Manager GA PT Krakatau Nippon Steel Sumikin 2016-2018. Salam sehat dan bahagia buat teman-teman semua.”
Rupanya ini Wisnu Kuncara, bukan Wisnu Kuncoro. Jadi, ada dua orang bernama hampir serupa di manajemen PT KS.
Yang pertama adalah Wisnu Kuncoro yang menjadi direktur teknologi dan produksi yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan Wisnu Kuncara adalah mantan manager humas PT KS yang sekarang menjadi sekretaris perusahaan di PT Krakatau Posco (anak usaha patungan PT KS dengan Pohang Steel Corporation).
Pada malam hari itu, Wisnu Kuncara menyebarkan pesan berantai tentang kondisi dirinya.
“Teman-teman wartawan di Jakarta dan Cilegon, teman-teman alumni, saudara semuanya bertanya,” ujarnya.
Ia kemudian menutup percakapan dengan mohon doa agar semua proses hukum di perusahaannya bisa segera rampung dan perusahaannya bisa kembali bekerja dengan optimal.
Hormati proses
Menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada salah satu direkturnya, PT Krakatau Steel mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perusahaan industri baja itu berkomitmen mendukung pengentasan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, segenap Manajemen PT KS prihatin atas kasus ini karena saat ini KS tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan,” kata Direktur Utama PT KS Silmy Karim.
Wisnu Kuncoro ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya yakni Mereka adalah Alexander Muskitta (AMU), selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech (GK) dan KET dari PT Group Tjokro (GT) yang masih dikejar petugas.
”Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.