30 Usaha Rintisan Terdaftar sebagai Pelaku Inovasi Keuangan Digital
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menyebut sudah ada 30 perusahaan rintisan yang mencatatkan diri sebagai pelaku inovasi keuangan digital. Mereka akan melalui tahap pengujian. Namun, sejauh ini otoritas belum menentukannya.
Terhitung mulai 2019, otoritas akan mulai memberlakukan laboratorium pengujian produk atau model bisnis teknologi finansial atau regulatory sandbox.
”Kami akan melakukan seleksi untuk setiap produk berikut model bisnis yang mereka miliki,” ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Inovasi keuangan digital diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2018. POJK No 13/2018 terdiri dari 17 bab dan 43 pasal. Pasal 3 menjelaskan ruang lingkup inovasi keuangan digital yang antara lain penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan perasuransian.
Sukarela menceritakan, ke-30 perusahaan rintisan yang telah terdaftar tersebut datang dengan beberapa ruang lingkup inovasi. Sebagai contoh, agregator layanan keuangan, asisten digital, pengelolaan investasi, dan jasa peminjaman.
”Tidak semua masuk ke regulatory sandbox. Sejauh ini, tantangan untuk uji coba terletak pada beragamnya model bisnis yang mereka tawarkan dan bagaimana mereka mengimplementasikannya. Jika diperlukan, kami bakal mengundang ahli teknologi finansial untuk pengujian,” tuturnya.
Tekfin asuransi
Secara terpisah, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Tasa Nugraza Barley menyebutkan, perkembangan industri rintisan bidang teknologi finansial (tekfin) melalui beberapa tahapan, menempel pada industri jasa keuangan yang sudah ada, dan mengikuti permasalahan masyarakat. Kondisi seperti ini jamak terjadi di sejumlah negara.
Perusahaan rintisan bidang tekfin pembayaran biasanya muncul terlebih dahulu, kemudian tahap kedua berkembang tekfin pinjam-meminjam uang. Setelah, kedua bentuk usaha ini matang dan diterima oleh ekosistem industri jasa keuangan petahana, lahirlah wujud lain. Sebagai contoh, perusahaan rintisan bidang tekfin asuransi.
Tasa mengatakan, Aftech sekarang diisi 154 anggota berlatar belakang perusahaan rintisan bidang tekfin, 24 anggota dari perusahaan jasa keuangan konvensional, dan 9 anggota sisanya datang dari beragam sektor. Secara spesifik, dia menyebut hanya ada tiga anggota perusahaan rintisan yang berkecimpung di bidang asuransi.
Produk asuransi bervariasi. Regulasinya kompleks. Penetrasi pengguna produk pun masih rendah disebabkan berbagai faktor, seperti edukasi lemah, pemasaran kurang kreatif, serta proses klaim rumit dan lama.
Pada saat bersamaan, konsumen muda terus menguasai pasar. Mereka umumnya terbiasa dengan ponsel pintar ataupun aplikasi digital. Sementara upaya pemain industri asuransi konvensional bertransformasi digital belum optimal, misalnya dukungan teknologi mereka belum mumpuni.
”Kami optimistis pada tahun-tahun mendatang perusahaan rintisan bidang tekfin asuransi semakin banyak bermunculan. Kendala sekarang adalah menyamakan produk asuransi yang variatif dan kompleks itu dengan perkembangan teknologi digital,” ujar Tasa.
Kami optimistis pada tahun-tahun mendatang perusahaan rintisan bidang tekfin asuransi semakin banyak bermunculan.
Selain asuransi, dia mengungkapkan, inovasi tekfin terus berdatangan dan tidak hanya menempel ke satu ekosistem subsektor industri jasa keuangan tertentu. Produk yang dibuat bisa lintas subsektor. Sebagai contoh, perusahaan rintisan bidang tekfin robot asisten perencana keuangan HaloFina bekerja sama dengan tekfin peminjaman Danain.
Contoh lain, Qoala yang menyediakan solusi digital untuk memperpendek durasi pemrosesan klaim asuransi umum untuk penerbangan dan barang elektronik.
Aftech mengapresiasi upaya OJK yang mendukung inovasi-inovasi tersebut melalui POJK No 13/2018. Kehadiran POJK ini bisa dimaknai bahwa regulator tidak menolak inovasi digital. OJK justru mendorong pendaftaran.
Berdasarkan studi McKinsey & Company, ”Synergy and Disruption: Ten Trends Shaping Fintech”, yang dikeluarkan pada 18 Desember 2018, hampir 80 persen pelaku industri jasa keuangan konvensional di dunia diperkirakan telah berkolaborasi dengan perusahaan rintisan bidang tekfin. Bentuk kolaborasi bisa berupa penyertaan investasi dan kemitraan strategis.
Pada 2011, pemodal ventura global menyuntikkan dana sekitar 1,8 miliar dollar AS ke perusahaan rintisan bidang tekfin. Adapun tahun 2018, studi tersebut memperkirakan, total nilai suntikan telah naik menjadi 30,8 miliar dollar AS.