Tahun Pemilu 2019 kian dekat. Masyarakat meyakini kondisi perekonomian akan terjaga, didukung stabilitas politik. Ada harapan konsumsi domestik akan tumbuh. Meskipun, di sisi lain, ada sebagian pelaku usaha yang diduga menahan diri untuk menambah investasinya, menunggu Pemilu 2019 usai. Istilahnya, melihat dan menunggu.
Indonesia, dan negara-negara berkembang lain di dunia, ada dalam pusaran perekonomian global. Ketidakpastian perekonomian dan keuangan dunia akan berdampak pada Indonesia. Namun, selalu ada peluang yang bisa dimanfaatkan. Misalnya, proaktif menunjukkan keunggulan Indonesia di dunia, sehingga investor yang sedang mencari lokasi investasi baru akan memilih Indonesia.
Bahkan, Indonesia bisa menempatkan diri pada radar investor yang ingin memindahkan usaha mereka dari negara-negara lain.
Syaratnya, jangan menghambat investor. Aturan untuk setiap investasi yang akan ditanamkan di Indonesia mesti bisa diimplementasikan dengan baik. Jika aturan berbelit-belit, investor akan kehilangan kesabaran dan membatalkan rencana mereka berinvestasi di Indonesia.
Di dalam negeri, peran investor lokal tidak bisa diabaikan. Pada saat nilai investasi melalui penanaman modal asing (PMA) secara triwulanan pada 2018 ini turun, nilai investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) justru naik.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, PMA pada triwulan I-2018 sebesar Rp 108,9 triliun. Realisasi PMA pada triwulan II dan III turun menjadi Rp 95,7 triliun dan Rp 89,1 triliun.
Sebaliknya, investasi PMDN yang pada triwulan I-2018 sebesar Rp 76,4 triliun, meningkat menjadi Rp 80,6 triliun pada triwulan II dan Rp 84,7 triliun pada triwulan III-2018.
Kondisi ini membuat porsi PMDN terhadap keseluruhan realisasi investasi meningkat, dari 36,8 persen pada triwulan III-2017 menjadi 48,7 persen pada triwulan III-2018. Adapun pada periode Januari-September 2017, porsi PMDN 37,9 persen terhadap total investasi. Porsi ini meningkat menjadi 45,1 persen pada periode Januari-September 2018.
Sebenarnya, pemerintah sudah berupaya meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor. Caranya, antara lain, dengan menerbitkan Paket Kebijakan, sebagai bentuk deregulasi atau menyederhanakan, bahkan menghapuskan regulasi yang rumit atau berlebihan dan tak diperlukan. Namun, pelaksanaannya ternyata tak semudah menerbitkan Paket Kebijakan itu.
Sejumlah pihak bahkan menyarankan agar deregulasi itu dievaluasi, sehingga bisa lebih efektif.
Berdasarkan data Bank Dunia, Kemudahan Berusaha Indonesia 2019 ada di peringkat 73, turun satu peringkat dari posisi sebelumnya. Secara keseluruhan, nilai Indonesia meningkat 1,42. Namun, perbaikan negara-negara lain lebih tinggi dari Indonesia. Maka, mari memperbaiki diri demi menarik investasi yang berkelanjutan. (Dewi Indriastuti)