Tembus Peringkat Pertama Konsultan Pajak "Transfer Pricing"
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – International Tax Review (ITR) menempatkan perusahaan konsultan pajak asal Indonesia, Danny Darussalam Tax Center (DDTC), ke peringkat pertama konsultan pajak Transfer Pricing 2019. DDTC bersanding dengan sejumlah perusahaan konsultan pajak multinasional.
Pendiri DDTC, Darussalam, Senin (26/11/2018), mengatakan, nama perusahaan itu muncul saat ITR merilis peringkat konsultan pajak Transfer Pricing (TP) 2019 pada Kamis pekan lalu. ITR melakukan pemeringkatan di lebih 50 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
ITR adalah salah satu produk platform media yang mengulas isu-isu pajak internasional yang berada di bawah naungan Euromoney. Sedangkan Euromoney adalah lembaga penyedia data dan informasi di bidang keuangan, modal, dan bisnis yang berbasis di London, Inggris.
Prijohandojo Kristanto dalam bukunya Menjadi Konsultan Pajak Kelas Dunia (2009) menulis, ITR menjadi referensi bagi pembaca yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak.
Setiap tahun ITR menerbitkan buku berjudul Wolrd Tax – The comprehensive guide to the world’s leading tax firms. Buku itu memuat nama-nama konsultan pajak kelas dunia yang bisa dijadikan referensi.
Darussalam mengatakan, pemeringkatan oleh ITR dilakukan sekali dalam satu tahun. Metode penentuan peringkat didasarkan atas wawancara terhadap klien, praktisi, dan konsultan pajak.
Menurut laman www.worldtransferpricing.com, DDTC bersanding dengan sejumlah konsultan pajak multinasional di peringkat pertama. Konsultan pajak multinasional itu antara lain Deloitte, Ernst & Young, dan PwC.
“Tidak mudah menembus peringkat (tier) 1 di ITR. Biasanya konsultan pajak yang masuk di sana adalah perusahaan multinasional. Sedangkan kami hanya perusahaan konsultan pajak nasional,” ujar Darussalam berdana merendah.
Peringkat disusun melalui beberapa indikator, yaitu memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa TP atau transfer pricing (harga transfer) yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri.
Menurut Darussalam, isu TP kini menjadi perhatian di seluruh dunia dalam konteks memerangi praktik abuse transfer pricing. TP adalah transaksi yang dilakukan perusahaan multinasional kepada perusahaan afilisinya.
TP pada dasarnya merupakan praktik yang wajar dan sah. Namun, dalam kenyataannya ada perusahaan multinasional yang dengan sengaja menurunkan nilai suatu barang untuk dijual ke perusahaan afiliasi mereka.
Tujuannya untuk menghindari pajak yang dikenakan terhadap penjualan barang tersebut (abuse transfer pricing). Praktik ini berpotensi menggerus pendapatan pajak suatu negara dan praktik seperti ini masih sering ditemukan di berbagai negara.
Oleh sebab itu, konsultan pajak memiliki peran untuk memberi keterangan kepada otoritas pajak suatu negara terhadap kesesuaian harga produk yang dijual tersebut. Konsultan pajak seperti DDTC dapat membantu otoritas pajak untuk memerangi abuse transfer pricing.
Sampai sejauh ini abuse of transfer pricing di Indonesia bukan sesuatu yang mudah dibuktikan intensitasnya. "Mengapa? Manipulasi TP adalah sesuatu yang sangat subjektif karena menyertakan analisis mengenai harga wajar (arm\'s length principle)," katanya.
Namun, kata Darussalam, data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2013 mungkin bisa menjadi rujukan. "Menurut mereka 4-10 persen dari PPh Badan secara global tiap tahun \'hilang\' karena adanya tax avoidance (penghindaran pajak). Salah satu skema yang dominan dari tax avoidance adalah manipulasi TP. Seiring derasnya interaksi ekonomi dunia dengan negara lain, ya, risiko manipulasi TP juga besar," kata Darussalam.
Darussalam menilai, masuknya perusahaan nasional ke peringkat pertama ITR transfer pricing menandakan konsultan pajak dalam negeri pun memiliki kualitas yang tidak kalah dengan konsultan pajak multinasional.
“Dengan masuknya DDTC ke Tier 1 ITR transfer pricing membuat kami ingin berkonstribusi lebih besar kepada dunia perpajakan Indonesia,” kata Darussalam. (PASCAL S BIN SAJU)