Perlu terobosan berupa pengembangan teknologi budidaya lobster untuk menekan penyelundupan benih lobster yang kian marak. Tanpa sentuhan teknologi, pembudidaya cenderung menjual benih lobster saja.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, di Jakarta, Selasa (20/11/2018), menyampaikan, komoditas lobster belum jadi produk unggulan sebab teknologi budidaya lobster masih sangat ketinggalan. Upaya budidaya lobster tidak berkembang karena dukungan pemerintah di hulu sangat kurang. Hal itu antara lain tercermin dari tingkat hidup benih lobster yang rendah.
“Pasar benih lobster menggiurkan dan pemerintah belum punya acara efektif untuk membudidayakan lobster. Sepanjang tidak ada terobosan teknologi, penyelundupan benih lobster akan terus marak,” katanya.
Menurut Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Rina , sentra produksi benih lobster yang rawan penyelundupan antara lain pantai selatan Cianjur (Jawa Barat), Banten, Jawa Timur, dan Lombok (Nusa TenggaraBarat). Penyelundupan itu dipicu permintaan dari negara lain, terutama Vietnam, yang tidak memiliki sumber benih.
Dalam kurun waktu 2 bulan, Oktober-November 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggagalkan 11 kasus penyelundupan benih lobster. Benih lobster yang diselamatkan sebanyak 347.291 ekor dengan potensi kerugian Rp 45,95 miliar.
Harga benih lobster mutiara di tingkat nelayan berkisar Rp 30.000 per ekor, sedangkan saat dijual ke luar negeri bisa mencapai Rp 200.000 per ekor.
Menurut Abdi, terobosan diperlukan untuk teknik pengembangbiakan, penanggulangan hama dan penyakit, serta pakan. “Pemerintah mesti berani investasi pada riset, penanggulangan hama dan penyakit,” katanya.
Ia menyoroti upaya pemerintah mengalihkan nelayan penangkap benih lobster ke usaha budidaya lain. Padahal, seharusnya nelayan dibina secara intensif untuk bisa membesarkan lobster sampai ukuran siap konsumsi.
Larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari wilayah NKRI. Aturan itu mensyaratkan penangkapan lobster minimal berukuran panjang karapas lebih dari 8 sentimeter atau berat diatas 200 gram. (LKT)