JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah menyiapkan dermaga-dermaga yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni yang Berukuran di Bawah 5.000 GT. Dermaga yang disiapkan tidak hanya di Merak-Bakauheni, tetapi juga di dermaga-dermaga di lintasan baru tempat pengalihan kapal di bawah 5.000 GT.
Lintas penyeberangan yang disiapkan adalah Bitung-Ternate, lintas penyeberangan jarak jauh Jakarta-Surabaya, Jakarta-Semarang, Surabaya-Lembar, Paciran-Garongkong, Pagimana-Gorontalo, Kupang-Kalabahi, dan Batam-Kuala Tunggal.
”Dermaga-dermaganya sudah siap untuk menampung kapal-kapal pengalihan dari lintasan Merak-Bakauheni,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Rabu (7/11/2018).
Aturan ini membuat semua kapal yang berukuran di bawah 5.000 GT tidak boleh beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Aturan ini dikeluarkan tahun 2014, tetapi baru berlaku tahun 2018, untuk memberikan kesempatan operator mengganti kapal-kapalnya yang di bawah 5.000 GT.
”Ketika aturan ini dibuat, semua sudah menyetujuinya. Sudah banyak juga operator yang mengganti kapalnya atau meningkatkan kapasitas kapalnya,” ujar Budi.
Direktur Operasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) La Mane menuturkan, dermaga di Merak dan Bakauheni sudah siap untuk menampung kapal berukuran besar.
”Dermaga di Merak dan Bakauheni sudah siap untuk menampung kapal di atas 5.000 GT. Demikian juga moveable bridge (penghubung dari kapal ke darat) sudah ditambah kapasitasnya dari 30 ton menjadi 60 ton,” ucap La Mane.
Saat ini, kapal yang beroperasi di Merak-Bakauheni ada 71 unit. Namun, yang beroperasi setiap hari hanya 34 kapal karena ada yang harus menjalani perawatan. Jika aturan PM No 88/2014 sudah dilaksanakan, kapal yang tersisa tinggal 68 unit. Jumlah ini dianggap masih sangat mencukupi untuk menampung kendaraan yang melintas di Tol Sumatera.
Saat ini, jumlah kendaraan yang melintas ada 720 unit per jam atau 17.280 unit per hari. Jumlah ini di luar sepeda motor. Dengan 34 kapal yang beroperasi setiap hari, ada 770 kendaraan yang bisa diangkut setiap jam.
”Saat ini, kami melakukan moratorium penambahan kapal untuk dioperasikan di Merak-Bakauheni. Namun, jika jumlah kendaraan yang melintas terus bertambah dan dirasakan kapasitas yang ada sudah tidak mencukupi, bisa saja moratorium dicabut,” tutur Budi.