JAKARTA, KOMPAS-- Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 masih harus menunggu pembayaran klaim. Sebab, saat ini direksi baru masih mengkaji sumber pembiayaan dan waktu pembayaran kepada nasabah.
Jajaran direksi yang dipimpin Direktur Utama Sutikno Widodo Sjarif menggantikan Pengelola Statuter (PS) yang sebelumnya menjalankan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 secara sementara.
Ketua Badan Perwakilan Anggota Bumiputera Nurhasanah berharap, pembaruan direksi ini dapat memperbaiki kinerja perusahaan melalui pengembangan alternatif usaha.
Menurut Sutikno, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan menjadi fokus direksi saat ini. Pada Januari hingga Oktober 2018, Bumiputera telah membayarkan klaim nasabah sebesar Rp 3,3 triliun.
Namun, Sutikno enggan menyebutkan nilai dan jumlah nasabah yang belum dibayarkan klaimnya. "Saya baru pekan lalu menjadi Direktur Utama. Beri kami waktu," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Oleh sebab itu, Sutikno belum bisa menjanjikan kepastian waktu dan sumber dana pembayaran klaim asuransi. Adapun salah satu sumber dana yang dapat dimanfaatkan berasal dari aset properti dan aset finansial.
"Jual-beli aset adalah hal yang biasa dalam asuransi," jelasnya.
Suktino masih mengkaji secara rinci sumber dana dan kepastian waktu pembayaran klaim nasabah. Menurutnya, waktu kajian tidak dapat dipastikan karena bergantung pada kompleksitas perusahaan.
Kajian itu juga meliputi evaluasi penyebab penundaan pembayaran klaim nasabah. "Perusahaan ini sudah lama berdiri. Bisa jadi ini (penundaan pembayaran klaim) berakar dari masalah yang lalu-lalu," katanya.
Galih Hardian (28), nasabah Bumiputera dari Sorong, Papua Barat, belum menerima pembayaran klaim jatuh tempo asuransi pendidikannya. Jumlahnya sekitar Rp 29 juta.
Pada akhir Oktober, Galih pergi ke Crisis Center Bumiputera di Jakarta untuk mengurus pencapiran klaim. Namun, hingga kini, ia belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran klaimnya itu.
"Jatuh temponya sejak Juli 2018. Saya ke kantor cabang di Sorong hingga dua kali. Namun, petugas di sana mengatakan ada masalah keuangan sehingga saya disarankan ke Jakarta untuk mencairkan klaim," tutur Galih saat dihubungi, Senin.
Mengadu
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudi Saleh Susetyo mengatakan, seharusnya aduan nasabah ditangani lembaga asuransi dalam waktu paling lambat 20 hari. Jika lebih, nasabah dapat mengadu ke OJK.
Untuk menangani aduan nasabah asuransi, Rudi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pengawas industri keuangan nonbank. (JUD)