logo Kompas.id
EkonomiRencana Penghapusan Pajak...
Iklan

Rencana Penghapusan Pajak Rumah Mewah, Pengembang Menahan Diri

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YWb3zuH-CPTRD5ia-8frMEWFkWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FP_20180419_105915-2.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

ILUSTRASI - Kebutuhan hunian yang masih terus meningkat membuat PT PP Properti Tbk dan PT Jababeka Tbk berkolaborasi membangun apartemen mewah Little Tokyo di kawasan Jababeka, Cikarang

JAKARTA, KOMPAS - Rencana penghapusan pajak rumah mewah merupakan angin segar bagi penjualan properti di segmen menengah ke atas. Namun demikian, pengembang memilih menahan diri sebelum mengambil langkah spesifik dalam merespons rencana tersebut.

Penjualan rumah mewah selama ini dibebani pajak ganda, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB). Hal ini membuat nilai pajak properti mencapai 30 persen di atas harga produk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000