Iklan
Lagi, OJK Tetapkan Efek Syariah
Oleh
· 1 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan kembali menetapkan saham sejumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai efek syariah. Siaran pers OJK yang dikutip Kompas, Jumat (19/10/2018), menyebutkan, perusahaan yang sahamnya ditetapkan sebagai efek syariah adalah PT Jaya Bersama Indo Tbk, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, dan PT HK Metals Utama Tbk. "Secara periodik, OJK akan meninjau ulang atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik," jelas Deputi Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo. Efek syariah berbentuk saham tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (*/IDR)
Editor:
Bagikan