Sebagai regulator pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, Otoritas Pelabuhan memiliki peran dan tanggungjawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan.
"Di tengah persaingan dunia yang sangat ketat, kita harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif. Dengan demikian, produk Indonesia bisa bersaing dengan negara lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat membuka diskusi grup terfokus (FGD) Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Agus menyebutkan, Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien. "Kalau perlu mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia. Terlebih saat ini kita sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi, di mana aktivitas perdagangan berlangsung tanpa penghalang dan tanpa batas, mau tidak mau kita harus meningkatkan kompetensi kita," kata dia.
Agus mengingatkan KSOP untuk membuka pola pikir atau pemikirannya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur, bukan yang diatur. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan.
Sementara, Direktur Kepelabuhanan M Tohir menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016. Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku satu tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017. Setelah itu, penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.
"Untuk itu, kami mewajibkan kepada setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya," kata Tohir.
Kemenhub berharap, Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut.