JAKARTA, KOMPAS - DPP Organda meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tetap dijalankan meskipun aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Jika tanpa aturan itu, maka angkutan taksi online menjadi ilegal karena tidak ada aturan hukum yang memayunginya. Mustahil pemerintah bisa mengatur pengusaha angkutan online ketika tidak ada lagi ketentuan yang mengikat dan sejalan dengan UU Nomor 22/2009," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
DPP Organda juga menyadari tidak semua keinginan bisa diakomodir. Namun keputusan MA tersebut jelas membuktikan keberpihakan lembaga resmi pemerintah kepada kepentingan tertentu.
"Karena itu, DPP Organda sangat tidak setuju atas pembatalan oleh MA tersebut. Keputusan itu tidak mencerminkan azas keadilan dan kepentingan masyarakat banyak. Bahkan akan menjadikan aplikator memonopoli bisnis transportasi, serta membunuh badan usaha penyedia angkutan sewa khusus online yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah," kata Ateng.
Menurut Ateng, PM 108/2017 itu lahir melalui proses panjang dan sangat berliku, sehingga harus direvisi beberapa kali. Tercatat yang pertama ditetapkan adalah PM 32/2016, lalu direvisi lagi dengan PM 26/2017. Karena ada gejolak serta penolakan, barulah dilaksanakan penyempurnaan dengan PM 108/2017.
Ateng menegaskan dengan pembatalan PM 108/2017 ini, sama artinya bahwa status taksi online menjadi ilegal. “Logikanya pengemudi membawa manusia, sehingga kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, maka harus ada yang bertanggung jawab sesuai hukum berlaku. Hal itu telah diatur sejak dulu seperti termaktub dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” tandas Ateng.
Dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan transportasi, serta keadilan dalam berusaha, Organda mendesak Kementerian Perhubungan dan seluruh jajaran di daerah tetap melakukan penegakan aturan dalam praktek penyelenggaraan angkutan umum penumpang tidak dalam trayek dalam setiap moda yang ada.
"Ketegasan Kementerian Perhubungan dan jajaran penegak hukum yang lain merupakan bagian memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha seperti yang beberapa kali diserukan oleh para mitra online belakangan ini, termasuk memberikan jaminan pelayanan angkutan umum yang memadai kepada publik pengguna," tegas Ateng.
DPP Organda mengusulkan agar aturan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor dalam trayek maupun tidak dalam trayek, disatukan satu. Hal ini karena kedua jenis angkutan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dan mengedapankan sifat komplementer antar modanya. Tidak ada lagi kekawatiran ada norma aturan yang tercecer dan bahkan bertentangan.