JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti utang pajak Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 901,1 miliar yang belum dilunasi. Selain utang pajak, OJK juga menyewa gedung senilai Rp 412,31 miliar yang tidak dimanfaatkan.
Hal itu termasuk catatan yang dilaporkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester I-2018. Hasil pemeriksaan BPK memuat laporan dan kinerja keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan lainnya.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan OJK dalam lima tahun terakhir. Hasil audit laporan keuangan tahun 2017, nilai aset OJK Rp 7,65 triliun, utang yang harus dilunasi atau liabilitas Rp 3,45 triliun, dan aset neto Rp 4,2 triliun.
Dari pemeriksaan laporan keuangan itu, BPK menyoroti tiga hal utama, yaitu beban biaya di muka Rp 412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan, aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari APBN tetapi belum jelas statusnya, serta saldo utang pajak per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,1 miliar yang belum lunas.
”OJK harus mempertanggungjawabkan potensi kerugian dari perpanjangan penggunaan gedung yang tidak didukung kontak,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
BPK juga menemukan penggunaan atas penerimaan pungutan OJK melebihi pagu anggaran sebesar Rp 9,75 miliar serta penerimaan pungutan tahun 2015-2017 yang belum disetor kas negara Rp 439,91 miliar. Untuk itu, BPK merekomdasikan agar OJK segera menyetor kelebihan penerimaan pungutan dan sisa penerimaan pungutan ke kas negara.