JAKARTA, KOMPAS — Dana pihak ketiga industri perbankan, baik berupa rupiah maupun valuta asing, tumbuh lambat. Perbankan mulai menaikkan suku bunga simpanan untuk menambah dana pihak ketiga sekaligus melonggarkan likuiditas yang mulai mengetat.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit terhadap simpanan (LDR) perbankan pada Agustus 2018 sebesar 93,19 persen. LDR itu melampaui batas atas yang ditentukan Bank Indonesia (BI), yakni 92 persen.
Sementara berdasarkan analisis uang beredar BI pada Agustus 2018, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 5.233,8 triliun atau tumbuh 6,3 persen secara tahunan. Pertumbuhan itu lebih rendah dari Juli yang sebesar 6,4 persen.
DPK valuta asing (valas) pada Agustus 2018 sebesar Rp 745,7 triliun atau tumbuh 8,4 persen, sedangkan DPK rupiah Rp 4,488,1 triliun atau tumbuh 5,9 persen dalam setahun. Pertumbuhan itu lebih lambat dari Juli 2018, yakni DPK valas tumbuh 10,5 persen dan DPK rupiah 5,8 persen secara tahunan.
Pertumbuhan DPK jauh di bawah pertumbuhan kredit. Pada Agustus 2018, perbankan telah menyalurkan kredit Rp 5.052,1 triliun atau tumbuh 11,9 persen secara tahunan. Pertumbuhan itu lebih tinggi dari Juli 2018 yang sebesar 11,2 persen.
Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, kepada Kompas, Minggu (30/9/2018), mengatakan, kenaikan suku bunga acuan BI pada Mei-September 2018 sebesar 150 basis poin pertama-tama ditujukan untuk menekan defisit transaksi berjalan. Namun, kenaikan suku bunga acuan itu pasti diikuti kenaikan suku bunga simpanan dan kredit perbankan.
”Dalam kondisi likuiditas yang lebih ketat ditambah tren kenaikan suku bunga acuan, perbankan cenderung lebih cepat menyesuaikan suku bunga simpanan dibandingkan dengan suku bunga kredit,” katanya.
BI mencatat, transmisi kenaikan suku bunga acuan terlihat pada kenaikan suku bunga simpanan bank. Sementara dampaknya terhadap suku bunga kredit belum terlihat. Suku bunga simpanan berjangka dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan pada Agustus 2018 masing-masing 6,20 persen, 6,12 persen, dan 6,37 persen. Pada Juli 2018, masing-masing suku bunga simpanan itu 6,01 persen, 5,99 persen, dan 6,29 persen.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, pelambatan pertumbuhan DPK perbankan itu dipengaruhi pelambatan pertumbuhan DPK valas karena pembayaran impor dan proyek-proyek infrastruktur. DPK juga turun karena banyak korporasi menggunakan dana belanja modal yang disimpan di bank ketimbang meminjam dana ke luar negeri.
”BI memperkirakan pertumbuhan DPK hingga akhir tahun di kisaran 8-10 persen. Namun, selisih DPK dengan kredit tidak akan terlalu lebar, sekitar Rp 99 triliun,” kata Erwin.
Josua menambahkan, kondisi likuiditas tahun ini cenderung lebih ketat dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, kondisinya belum terlalu ketat sehingga kenaikan suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) cenderung wajar.
Di tengah volatilitas di pasar keuangan domestik yang berlanjut, OJK menilai, profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga pada level yang terkelola baik. Pada Agustus 2018, rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan 2,7 persen. Adapun rasio kecukupan modal (CAR) perbankan 23,01 persen.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers, mengatakan, dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih berlanjut.