JAKARTA, KOMPAS--Kendati tidak akan memengaruhi kinerja perbankan secara menyeluruh, namun tindak pidana yang dilakukan perusahaan pembiayaan SNP Finance bisa mengganggu sentimen pasar terhadap sektor perbankan. Mitigasi melalui pengawasan lebih terintegrasi perlu dilakukan untuk mencegah hal yang sama terulang.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menerima laporan PT Bank Panin Tbk terhadap SNP Finance yang gagal memenuhi kewajiban selaku debitur. Dalam pengembangan kasus, ditemukan bank-bank lain yang juga menyalurkan kredit kepada SNP Finance, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. Keseluruhannya ada 14 bank.
Analis CSA Research, Reza Priyambada, menilai, kasus bermodus penjaminan piutang fiktif ini dapat memberi sentimen negatif bagi kinerja emiten perbankan di pasar modal dan obligasi. “Bobolnya lembaga perbankan yang dianggap punya mitigasi risiko baik, mengundang banyak pertanyaan bagi pelaku pasar, terlebih terkait kredit macet, meski pada triwulan II-2018 masih terhitung aman,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut hasil riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Juli 2018, rasio kredit macet (NPL) bank kelompok BUKU IV sebesar 2,43 persen. Sementara, rasio NPL bank kelompok BUKU III sebesar 2,78 persen dan BUKU II sebesar 3,57 persen.
Secara fundamen keuangan perbankan, Reza meyakini, perbankan kelompok BUKU IV dan BUKU III yang jadi kreditur SNP Finance tidak akan terganggu.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan, nilai kredit yang disalurkan 14 bank terhadap SNP Finance Rp 2,4 triliun. Angka itu akan diverifikasi karena ada perbedaan mencolok dari versi Polri, yakni Rp 14 triliun.
Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo mengatakan, masalah ini menurunkan kepercayaan perbankan kepada perusahaan pembiayaan serupa SNP. Tanggungan kredit macet dari SNP Finance kepada Bank Panin Rp 141 miliar.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso menuturkan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan pimpinan 14 bank. Pemeriksaan yang akan dilakukan paralel pada pekan depan itu, tambah Golkar, untuk mengetahui pihak-pihak dari bank yang diduga bertanggung jawab atas pemberian kredit kepada PT SNP. (DIM/SAN)