JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan meminta keterangan 14 bank yang menjadi korban pembobolan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal tiga tersangka buron dalam kasus itu.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Komisaris Besar Golkar Pangarso menuturkan, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pimpinan 14 bank, baik bank BUMN maupun bank swasta. Pemeriksaan yang akan dilakukan secara paralel pada pekan depan itu, lanjutnya, untuk mengetahui pihak-pihak dari bank yang diduga bertanggung jawab atas pemberian kredit kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
”Kita akan dalami fasilitas pemberian kredit kepada PT SNP. Kita akan uji arus kasnya, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan bank dalam memberikan kredit,” ujar Golkar, Rabu (26/9/2018), yang dihubungi di Jakarta.
Tim penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim mengungkap upaya pembobolan bank dengan modus menjaminkan piutang fiktif kepada 14 bank untuk memperoleh kredit. Dalam pengajuan itu, PT SNP menggunakan dokumen fiktif yang berisi data konsumen PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Atas dasar itu, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pihaknya menggeledah kantor PT SNP di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa. Penyidik menyita tiga komputer untuk barang bukti penyidikan. Ia menuturkan, barang bukti itu dibutuhkan untuk menghimpun data para konsumen yang telah disalahgunakan PT SNP.
Pengungkapan kasus tersebut diawali dari terungkapnya kredit macet PT SNP kepada Bank Panin sekitar Rp 141 miliar pada Mei 2018. Pengajuan kredit itu dilakukan pada Mei 2016 hingga September 2017.
Dari hasil penyelidikan, ternyata PT SNP juga mengalami kredit macet kepada 13 bank lain. Dugaan tindak pidana itu dilakukan pada periode 2003 hingga 2016.
Atas peristiwa itu, penyidik telah menahan lima tersangka yang merupakan pengurus PT SNP. Mereka adalah DS (direktur utama), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi), dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap dalam periode 14 September 2018 hingga 20 September 2018 di sejumlah wilayah di Jakarta.
Dicekal
Daniel memastikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan pencekalan ke luar negeri kepada tiga tersangka buron, yaitu LC, LD, dan SL. Ketiganya, lanjutnya, memiliki peran sebagai pemegang saham dan pembuat dokumen perencanaan piutang fiktif yang dijaminkan ke 14 bank.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.