Konversi Bank NTB Menjadi Bank Syariah Bukan untuk Gagah-gagahan
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV NTB
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi saat peresmian perubahan status Bank NTB menjadi bank yang sepenuhnya syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/9/2018).
MATARAM, KOMPAS — Bank NTB, yang semula berbentuk bank konvensional, resmi bertransformasi menjadi Bank NTB Syariah, Kamis (13/9/2018). Transformasi itu bukan untuk gagah-gagahan, melainkan satu upaya nyata bagi bank tersebut untuk berubah ke arah yang lebih baik.
”Berkonversi bukan untuk gagah-gagahan, melainkan menjadi ajang pembuktian agar menjadi bank yang akuntabel, transparan, dan tepercaya,” ujar Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), dalam peresmian Bank NTB Syariah di Ballroom Kompleks Islamic Center NTB, Mataram, Lombok.
Dalam kesempatan itu, TGB mengatakan beberapa catatan seputar proses konversi Bank NTB dari konvensional ke bank syariah, yang merupakan kerja keras semua pihak. ”Hasil tidak akan mengkhianati proses. Alhamdulillah, niat dari semua pemegang saham yang didokumentasikan secara tertulis dari RUPS dua tahun lalu, dapat disaksikan hasilnya hari ini,” ujarnya.
Menurut TGB, model institusi keuangan syariah dikatakan bertalian erat dengan nilai sosial dan budaya masyarakat NTB yang menjunjung nilai-nilai kebersamaan antarsemua golongan. Oleh karena itu, Bank Syariah NTB diharapkan menjadi milik semua umat.
”Kepercayaan akan tumbuh manakala ada proses yang akuntabel dan transparan. Tumbuh, maka saya optimistis dengan proses tersebut, insya Allah Bank NTB Syariah akan mendapatkan kepercayaan yang berlipat-lipat dari kita semua,” ungkap TGB.
Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan, selain proses konversi dari konversi menjadi Bank NTB Syariah melalui perjalanan panjang sejak 2016, menjadi momentum penguatan ekonomi yang lebih berkeadilan dan menjadi bank kebanggaan warga NTB.
Kepala Perwakilan BI NTB Achris Sarwani mengatakan konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah muncul dari keinginan para pemegang saham, yang nantinya menjadi role model bagi BPD (Bank Pembangunan Daerah) lainnya di Indonesia. Konversi Bank NTB Syariah berbeda dengan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2014.
NAD memberlakukan Peraturan Daerah prihal Hukum Jinayah dan Perda prihal Sistem Jaminan Produk Halal. Atas dasar dua peraturan itu seluruh layanan termasuk perbankan wajib menerapkan sistem syariah. "Jumlah pembaiyaan syariah semakin luas di seluruh Indonesia dan rasanya langkah (konversi Bank NTB Syariah) menjadi langkah yang tepat," ucap Achrist.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTB Farid Faletehan mengatakan, perbankan syariah yang memiliki potensi pasar cukup besar , meski tingkat literasi keuangan syariah belum terlalu baik di Provinsi NTB. Berdasarkan Indeks Survei Keuangan Syariah 2016, literasi keuangan syariah di NTB berkisar 5,09 persen atau di bawah angka nasional sebesar 8,11 persen.
Menurut Farid inklusi keuangan syariah mencapai 8,36 persen-di bawah rerata nasional 11,06 persen. Aset perbankan syariah di NTB tahun 2017 tumbuh 37,26 persen atau naik dari Rp 2,897 triliun menjadi Rp 3,977 triliun. Penyaluran pembiayaan tumbuh 40,51 persen, naik dari Rp 2,408 triliun menjadi Rp 3,384 triliun. Dana pihak ketiga tumbuh 21,64 persen dari Rp 1,6 triliun menjadi Rp 1,975 triliun.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan syariah di NTB membuat angka financing to deposit ratio cukup tinggi sekitar 171,31 persen. Namun, otoritas menekankan prinsip kehati-hatian guna menjaga nonperforming financing yang mencapai 2,27 persen tahun 2017.