JAKARTA, KOMPAS--Penyedia layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi diminta melaksanakan kewajiban mereka. Kewajiban itu, antara lain, melapor secara berkala dan mengurus legalitas perusahaan.
Berbagai hal yang wajib dilakukan penyedia layanan tersebut ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016. Hal itu untuk menciptakan transparansi dan menyehatkan industri teknologi finansial.
Menurut OJK, ada penyedia layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Pada 24 Agustus, OJK membatalkan lima perusahaan penyedia layanan ini. Lima perusahaan itu adalah Tunaiku, Relasi, Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Jumat (7/9/2018), di Jakarta, menyebutkan, lima penyedia layanan tersebut secara sukarela mengajukan pembatalan status terdaftar kepada OJK.
"Kami menemukan beberapa kesalahan. Bentuknya meliputi tidak tertib menunaikan wajib lapor berkala setiap tiga bulan sekali dan tidak melaporkan perubahan manajemen direksi atau pemegang saham kepada OJK. Kesalahan lain, melakukan pengumpulan dana secara on balance sheet yang dilarang," kata Hendrikus.
OJK juga menemukan kinerja keuangan yang tidak sehat, yakni biaya operasional yang lebih besar dari pendapatan berbasis biaya, selama berbulan-bulan.
Hendrikus menambahkan, ada satu lagi perusahaan yang status terdaftarnya dibatalkan OJK, yakni Danakita Dana Prima. OJK membatalkan perusahaan ini karena tidak mematuhi ketentuan wajib di POJK Nomor 77 Tahun 2016.
"Kami memiliki catatan rekam jejak perusahaan pinjam-meminjam uang, baik sudah berstatus terdaftar, berizin, maupun baru memproses kedua status itu. Kami memantau layanan mereka kepada nasabah," tegas dia.
Berdasarkan data OJK per 4 September 2018, sebanyak 67 perusahaan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi telah berstatus terdaftar atau berizin di OJK. Dari jumlah itu, sebanyak 66 perusahaan mengantongi status terdaftar dan 1 perusahaan berizin. Sebanyak 16 dari 66 perusahaan terdaftar sedang masuk tahap mengurus perizinan.
Asosiasi Fintech Indonesia telah menerbitkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi. Pedoman itu memuat tiga prinsip dasar, yakni transparansi produk dan metode penawaran layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik.
Managing Director PT Bank Amar Indonesia, Vishal Tulsian, dalam keterangan pers menyebutkan, Tunaiku dikenalkan pada Juni 2014 sebagai salah satu produk pinjaman yang ditawarkan Bank Amar Indonesia. Pada saat POJK Nomor 77/2016 terbit, pihaknya mematuhi aturan itu dengan membentuk perusahaan baru bernama PT Tunaiku Fintech Indonesia. Tunaiku pun berstatus terdaftar.
Vishal mengakui Tunaiku beroperasi di bawah Bank Amar Indonesia, sehingga Bank Amar Indonesia membatalkan pendaftaran penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi di OJK. Permohonan pembatalan disetujui OJK pada Agustus 2018.
"Kami mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan," kata Vishal.
Perlu diatur
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara yang dihubungi terpisah, berpendapat, model perizinan perusahaan teknologi finansial turunan anak usaha bank perlu tetap diatur melalui mekanisme pengawasan bank. Sebab, ada potensi risiko besar dan sistemik yang bakal dialami perbankan jika memiliki perusahaan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi demi menghindari aturan bank yang ketat. Bank memegang dana simpanan. Jika anak usahanya, yakni tekfin peminjaman, sedang bermasalah, bisa berdampak ke nasabah.
"Perbankan sebaiknya berkolaborasi dengan perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Misalnya, menjadikan perusahaan tekfin sebagai saluran perluasan penyaluran kredit," kata Bhima.
Kemarin, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebutkan, per 4 September 2018, OJK menemukan 182 entitas layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar atau mengantongi izin usaha OJK. Dengan demikian, secara keseluruhan ada 409 entitas ilegal.
Dari 182 entitas tersebut, sebagian besar berupa penyedia layanan pinjam-meminjam uang kategori produk dana talangan konsumen. Mereka berasal dari luar negeri, seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat.
"Situasi ini artinya Indonesia adalah pasar yang menarik,"katanya (MED)