OJK Rilis Nama 10 Entitas Menawarkan Investasi Ilegal
Oleh
CAECILIA MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan merilis sepuluh entitas bisnis yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas tersebut menjalankan kegiatan usah pialang berjangka, penjualan produk secara multilevel marketing, emas berbasis sistem digital, umroh, dan undian berhadiah.
Nama entitas yaitu PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan Mia Fintech FX. Berikutnya, PT Berlian Internasional Teknologi, PT Dobel Network Internasional, PT Aurum Karya Indonesia. Lalu, Zain Tour and Travel serta undianwhatsapp2018.blogspot/PT Whatsapp Indonesia.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, dalam konferensi pers Jumat (7/9/2018), di Jakarta, mengungkapkan, ada beberapa di antara sepuluh perusahaan tersebut berulang kali membentuk kegiatan usaha penawaran investasi secara ilegal. Dugaan ini mengarah ke PT Indotama Future dan PT Recycle Tronic.
"Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian warga terhadap investasi dengan penawaran imbal hasil tidak wajar," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Tongam menceritakan PT Aurum Karya Indonesia yang bergerak di kegiatan usaha ilegal penjualan emas berbasis sistem digital. Kegiatan usaha perusahaan ini masuk ke jaringan salah satu perusahaan perdagangan secara elektronik atau e-dagang.
"Dengan tambahan sepuluh entitas itu, maka sepanjang 2018, sudah ada 108 perusahaan yang melakukan kegiatan usaha ilegal di bidang penawaran investasi. Kami imbau masyarakat lebih waspada terhadap aneka penawaran yang mencurigakan," tambah dia.