JAKARTA, KOMPAS--Rancangan rencana umum energi daerah terlambat sekitar setengah tahun. Akibatnya, target nasional terancam tak tercapai.
Rencana umum energi daerah (RUED) seharusnya terbit setahun setelah pengesahan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 yang membahas rencana umum energi nasional (RUEN). RUEN disahkan Maret 2017.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengatakan, keterlambatan RUED dapat mengganggu pencapaian target RUEN, khususnya, porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 dalam bauran energi.
"Ada ketimpangan di sejumlah daerah dari segi sumber energi dan ahli energi. Ini semua membutuhkan waktu untuk disusun dalam suatu dokumen," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Rapat sidang anggota DEN ke-26, Selasa, menyebutkan, secara garis besar konsep RUED sudah selesai. Umumnya, dokumen itu memuat dasar pemikiran, target pemenuhan energi daerah berdasarkan data dalam kerangka mencapai RUEN, kebijakan daerah yang akan diambil, serta tugas, pokok, dan fungsi setiap pemangku kepentingan yang terlibat.
Tahap berikutnya adalah mencanangkan konsep RUED dalam peraturan daerah. Berdasarkan catatan DEN, baru 8 provinsi dari total 34 provinsi yang sudah memiliki rancangan peraturan daerah untuk melegalisasi RUED tersebut.
Rinaldy menegaskan, target bauran EBT terancam gagal tercapai jika RUED tidak dilegalisasi hingga 2020. Apalagi, ada pergantian legislatif pada 2019.
Meski demikian, Rinaldy menyampaikan, DEN berusaha mendampingi proses legalisasi dengan menyamakan persepsi bersama gubernur dan anggota DPRD di seluruh provinsi. Dia berharap, tidak ada diskusi yang mulai dari nol di tingkat DPRD.
Untuk mempercepat legalisasi, DEN mengkaji pembentukan tim asistensi dan supervisi di tingkat daerah. "Tim ini akan memantau jangka waktu pencapaian target legalisasi di setiap daerah serta sanksi jika tidak terealisasi," ujar anggota DEN Dwi Hary Soeryadi.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, berpendapat, musyawarah antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah dapat mempercepat penyusunan RUED menjadi rancangan peraturan daerah. Data-data potensi energi di daerah juga dapat diverifikasi melalui musyawarah ini.
Pemangku kepentingan energi di tingkat daerah sebaiknya rutin dipanggil DEN agar kemajuannya dapat diketahui. Menurut Komaidi, mekanisme itu lebih realistis dibandingkan mendatangi daerah satu-persatu. (JUD)