Pemerintah Tetapkan Dua Skema Tarif Sewa Pemakaian Palapa Ring Paket Barat
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memutuskan ada dua skema tarif sewa jaringan tulang punggung proyek Palapa Ring Paket Barat. Skema tarif pertama berbasis penyediaan kapasitas pita lebar (bandwidth), sedangkan kedua berbasis pengadaan kabel serat optik pasif (dark fiber).
Palapa Ring Paket Barat menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau hingga dengan Pulau Natuna dengan total panjang kabel serat optik sekitar 1.980 kilometer.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Latif seusai menghadiri rapat dengar dengan Komisi I DPR RI, Selasa (4/9/2018) di Jakarta.
Untuk skema tarif sewa pertama, dia menyebut juga sebagai skema aktif. Operator telekomunikasi yang memilih skema ini harus membayar biaya sewa pemakaian kabel jaringan tulang punggung berdasarkan konsumsi lebar bandwidth.
Untuk skema tarif sewa kedua, nama lainnya adalah skema pasif. Operator yang memutuskan skema ini harus memasang sendiri perangkat sendiri untuk mengaktifkan pendistribusian bandwidth. Biaya sewa yang harus dibayar operator dihitung berdasarkan berapa kilometer panjang kabel jaringan yang dipakai.
Mengenai nilai tarif sewa untuk kedua skema itu, Anang menyebut bahwa pemerintah menggunakan acuan tarif komersial yang sudah berlaku di pasar, tetapi pemerintah bakal memberikan diskon. Dia lantas memberikan ilustrasi.
”Misalnya, di pasar komersial, nilai bandwidth per megabyte sebesar Rp 1 juta. Maka, kami akan tetapkan nilai separuh lebih rendah dibandingkan pasaran,” ujarnya.
Pemberian nilai tarif lebih rendah tersebut, lanjut Anang, mesti dilihat sebagai insentif pemerintah. Dengan nilai lebih rendah, pemerintah berharap semakin banyak operator telekomunikasi memakai kabel jaringan tulang punggung Palapa Ring. Belanja modal mereka yang tadinya membengkak karena membangun sendiri jaringan tulang punggung kini mereka cukup menyewa.
”Urusan promosi dan penarikan biaya sewa jaringan dilakukan PT Palapa Ring Barat. Nantinya akan ada bagi hasil dengan Bakti. Sudah ada delapan perusahaan telekomunikasi yang berminat menyewa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Substansinya mengenai dua skema tarif itu. Besaran nilai tarif akan ditetapkan Bakti dan diumumkan pada 10 September 2018.
Seperti diketahui, proyek Palapa Ring berbentuk proyek kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dengan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP).
Skema AP merupakan pembayaran berkala selama masa konsesi berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dibayarkan melingkupi biaya modal, operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.
PT Palapa Ring Barat adalah badan usaha pelaksana (BUP) bentukan Konsorsium Mora Telematika Indonesia-Ketrosden Triasmitra selaku pemenang lelang Palapa Ring Paket Barat.
Total AP proyek Palapa Ring Paket Barat mencapai sekitar Rp 3,5 triliun yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Kelangsungan pembayaran kepada badan usaha akan dijamin pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.