JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0. Selain itu, reorganisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian juga dilakukan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (24/8/2018). Menurut dia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Industri menjadi unit kerja setingkat eselon I di lingkungan Kemenperin.
Sebelumnya, fungsi tersebut diemban oleh unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon II.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 16 Agustus 2018.
Menurut Perpres No 69/2018, BPSDM Industri dipimpin oleh kepala badan. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian. Beberapa tugas dan fungsi BPSDM Industri antara lain menyusun kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri.
Tugas lainnya adalah menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi BPSDM Industri, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri perindustrian.
”Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” kata Airlangga.
Selain itu, Perpres No 69/2018 juga mengatur perihal reorganisasi di lingkungan Kemenperin. Sejumlah direktorat jenderal (ditjen) akan direorganisasi. Misalnya, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah); Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka); serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (peleburan Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dengan Ditjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri).
Adapun unit kerja yang tidak mengalami perubahan ialah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), serta Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
Menurut Airlangga, pertimbangan reorganisasi ini untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif.
”Reorganisasi ini bertujuan supaya larinya lebih kencang. Apalagi, ke depan, kita masuk era globalisasi, tentunya harus bergerak cepat,” katanya.