logo Kompas.id
EkonomiPerlakuan Khusus OJK untuk...
Iklan

Perlakuan Khusus OJK untuk Kredit di NTB

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yDg3FHK05GpasKGG3kGyely0Jic=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180823WEN4a.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Anak-anak bermain di tenda pengungsian di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/8/2018). Mereka saat ini membutuhkan kehadiran relawan untuk memulai aktivitas pendidikannya.Kompas/P Raditya Mahendra Yasa22-08-2018

Kredit atau pembiayaan bagi debitur atau proyek di lokasi bencana alam di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat perlakuan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers yang dikutip Kompas, Kamis (23/8/2018), menyebutkan, OJK akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

Perlakuan khusus itu diberikan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan perwakilan industri jasa keuangan berkunjung ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara. Data yang dikumpulkan OJK sampai dengan 21 Agustus 2018 menunjukkan, sebanyak 39.341 debitur perbankan yang kena dampak bencana gempa. Nilai kredit secara keseluruhan Rp 1,52 triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat. (*/IDR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000