Perlakuan Khusus OJK untuk Kredit di NTB
Kredit atau pembiayaan bagi debitur atau proyek di lokasi bencana alam di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat perlakuan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers yang dikutip Kompas, Kamis (23/8/2018), menyebutkan, OJK akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
Perlakuan khusus itu diberikan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan perwakilan industri jasa keuangan berkunjung ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara. Data yang dikumpulkan OJK sampai dengan 21 Agustus 2018 menunjukkan, sebanyak 39.341 debitur perbankan yang kena dampak bencana gempa. Nilai kredit secara keseluruhan Rp 1,52 triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat. (*/IDR)