Sukuk Negara Senilai Rp 7,1 Triliun untuk Biayai 14 Proyek Infrastruktur Kereta Api
Oleh
MEDIANA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 14 proyek infrastruktur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi akan dibiayai oleh sukuk negara senilai Rp 7,1 triliun. Sukuk negara tersebut digelontorkan selama pembangunan proyek berlangsung hingga tahun 2019.
Loto Srinaita Ginting, Pelaksana Harian Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (23/8/2018), dalam keterangan pers, di Jakarta, menyebutkan, 14 proyek infrastruktur kereta api tersebut dimulai tahun 2018. Dia lantas mencontohkan, Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
Menurut dia, proyek infrastruktur kereta api tercatat paling aktif menggunakan sukuk negara untuk pembiayaan. Kementerian Perhubungan bahkan juga memakai pembiayaan syariah untuk proyek jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya pada tahun 2013.
Sukuk negara diluncurkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan sukuk negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011.
"Pemerintah juga menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di sukuk negara," ujar Loto.
Syarat menerima penghapusan PPh yaitu entitas yang menerbitkan sukuk harus bagian dari pemerintah, dana pendirian entitas tersebut berasal dari APBN, serta meus pemasukan yang akan diperoleh diperuntukkan bagi pendapatan negara.