logo Kompas.id
EkonomiEmiten Dipermudah Terbitkan...
Iklan

Emiten Dipermudah Terbitkan Surat Utang

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S68ZsHCbbUStOirw2yyKCxoPq58=/1024x623/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20140903SETN.jpg
Kompas/Iwan Setiyawan

Pemantauan perdagangan surat utang (obligasi) di dealing room Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (3/9/2014). Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara atau sukuk global sebesar 1,5 miliar dolar AS untuk memenuhi sebagian pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.

JAKARTA, KOMPAS--Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan yang mempermudah emiten menawarkan efek bersifat utang maupun sukuk. Kebijakan itu berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional, yang terbit pada 1 Agustus 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan pasar modal. Melalui aturan ini, emiten semakin mudah menerbitkan obligasi dan sukuk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000