JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian menginginkan salah satu laboratorium nasional di Indonesia dapat dijadikan laboratorium rujukan bagi Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia (The Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW). Pengembangan laboratorium rujukan di kawasan Asia Tenggara tersebut dinilai merupakan hal strategis.
”Apalagi industri kimia termasuk yang diprioritaskan dalam penerapan industri 4.0. Kami pun sedang mengembangkan beberapa pusat inovasi sehingga laboratorium rujukan bisa dimanfaatkan untuk hal tersebut,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Airlangga mengatakan hal tersebut pada sarasehan Otoritas Nasional Senjata Kimia (Otnas). Lembaga ex-officio yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tersebut mengemban amanat pelaksanaan konvensi senjata kimia di Indonesia.
Indonesia meratifikasi konvensi senjata kimia pada 30 September 1998, yakni melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998. Konvensi itu mengatur pelarangan pengembangan, produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
Indonesia resmi menjadi negara pihak pada 12 Desember 1998. Sebagai negara pihak, pemerintah menerbitkan UU No 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
”Apabila laboratorium rujukan bisa ada di Indonesia, Indonesia bisa berperan lebih kuat dan strategis di kawasan ASEAN. Bicara kawasan Asia Tenggara, industri kimia terdepan ada di Indonesia, baik dari segi volume maupun jumlah produk,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, bahan kimia berfungsi ganda. Di satu sisi bahan kimia dapat bermanfaat untuk menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari.
Di sisi lain bahan kimia dapat pula disalahgunakan dan membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan. ”Kehadiran Otnas diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia,” ujar Airlangga.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, pengendalian bahan kimia yang memiliki dua fungsi dibutuhkan untuk mencapai titik keseimbangan.
”Bisa dikontrol, tetapi pengontrolan itu tidak memperketat penggunaannya sehingga manfaat bagi kesejahteraan manusia tidak terganggu,” kata Febrian.
Febrian mengatakan, Otnas ini merupakan lembaga yang akan melaksanakan kewajiban Indonesia terhadap konvensi senjata kimia. ”Namun, di lain pihak ada skenario besar, ada suatu pemahaman bahwa Otnas harus mampu memaksimalkan manfaat dalam pengembangan industri kimia,” katanya.
Duta Besar RI di Den Haag Kerajaan Belanda selaku wakil tetap RI untuk OPCW I Gusti Agung Wesaka Puja mengatakan, berkembang ide pembentukan semacam hub laboratorium, laboratorium yang tersertifikasi dan menjadi rujukan di kawasan ASEAN.
”Menperin ingin sekali laboratorium tersebut bisa dibangun di Indonesia. Kalau itu bisa tercapai luar biasa karena kita bisa mengontrol perkembangan industri kimia serta berbagi informasi dan data yang di era digital ini sangat penting,” kata Puja.