Pasca Pencabutan Larangan dari AS, ZTE Lanjutkan Kerja Sama Bisnis di Indonesia
Oleh
CAECILIA MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - ZTE Indonesia baru saja menandatangi komitmen baru penyediaan perangkat pembangunan jaringan telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini adalah kelanjutan kerja sama strategis yang sudah terjalin dengan perusahaan telekomunikasi plat merah itu.
Yan Changzhi, Sales Director ZTE Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Jumat (20/7/2018) sore, di Jakarta, mengatakan, ZTE telah mendukung kebutuhan solusi infrastruktur untuk Telkom Indonesia sejak 2004. Selama masa pelarangan dari Departemen Perdagangan AS terhadap ZTE, kemitraan dengan Telkom Indonesia terkena dampaknya.
"Telkom sangat bersabar dalam melanjutkan kemitraan kami. Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaannya, kami sangat ingin memberikan teknologi dan solusi terbaik kepada Telkom," ujar dia.
ZTE merupakan penyedia solusi infrastruktur telekomunikasi dan kebutuhan teknologi konsumen untuk internet mobile . Komitmen baru dengan Telkom Indonesia menyasar ke penyediaan perangkat pendukung fixed network dan core network.
Mengutip The New York Times dan Reuters, Departemen Perdagangan Amerika Serikat, awalnya, menemukan karyawan ZTE mengirim barang Amerika Serikat secara ilegal ke Iran dan Korea Utara pada tahun 2016. Pada tahun 2017, Departemen Perdagangan Amerika Serikat menjatuhkan denda 892 juta dollar AS kepada ZTE.
Pada April 2018, di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan China, Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengeluarkan larangan kepada pemasok Amerika agar tidak melakukan bisnis dengan ZTE. Hal ini dikarenakan ZTE gagal mengikuti sanksi yang telah diberikan. Karena ZTE sangat bergantung pada komponen-komponen Amerika untuk berproduksi, keputusan itu mengancam kelangsungan bisnis ZTE.
Pada Mei 2018, Presiden Donald Trump menulis di Twitter bahwa dia dan Presiden Xi Jinping dari China bekerja sama membahas kelangsungan bisnis ZTE. Trump juga mengatakan dia telah mengarahkan Departemen Perdagangan Amerika Serikat untuk segera menyelesaikan masalah ZTE.
Administrasi Trump pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 mencabut larangan pemasok Amerika Serikat berjualan pada ZTE. Pencabutan itu diikuti kesepakatan ZTE harus membayar denda 1 miliar dollar AS, memasukkan 400 juta dollar AS dalam bentuk escrow ke bank Amerika. Lalu, ZTE harus merombak kepemimpinannya dan memungkinkan tim pemantau kepatuhan terpasang di dalam perusahaan selama 10 tahun.