Pengelolaan Jembatan Timbang Bakal Dilelang ke Swasta
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berencana pengelolaan unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang akan dilelang kepada swasta. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan selama ini jembatan timbang identik dengan pungutan liar.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pemerintah saat ini memiliki 131 unit jembatan timbang. Namun, pemerintah baru menargetkan 43 jembatan timbang yang beroperasi pada 2018 dan 92 jembatan timbang pada 2019. Penyebabnya adalah kebanyakan jembatan timbang tersebut diserahkan oleh pemerintah daerah dalam kondisi tidak layak beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, dalam diskusi “Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018), mengatakan, pemerintah berencana menyerahkan pengoperasian jembatan kepada swasta agar petugas pemerintah dapat fokus menyidik kendaraan yang ditemukan bermasalah.
Selain itu, ketika pengelolaan diserahkan kepada swasta, hal itu dapat memperbaiki citra negatif yang selama ini dimiliki UPPKB. Sebelumnya, pengelolaan UPPKB ditujukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sehingga rentan terjadi pungutan liar.
Pembayaran denda jika kendaraan ditilang juga akan dilakukan secara daring. Pemilik atau pengendara kendaraan tersebut dapat membayar menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) dan bank BUMN terdekat, tidak lagi kepada petugas.
“Saat ini, pemerintah melatih 150 orang untuk menjadi petugas di UPPKB,” kata Budi. Pengelolaan jembatan timbang yang sedang beroperasi kini melibatkan dua BUMN, PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Adapun pengoperasian jembatan gantung berfungsi sebagai alat pengawasan kelaikan angkutan barang dari berbagai aspek. Saat ini, kendaraan pengangkut barang sering mengancam keselamatan berkendara dan merusak jalan karena kelebihan beban (overloading) dan dimensi (over dimension).
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menambahkan, pengelolaan UPPKB ketika diserahkan swasta akan meringankan biaya pemeliharaan gedung yang harus ditanggung pemerintah.