logo Kompas.id
EkonomiMulai 1 Agustus, Angkutan...
Iklan

Mulai 1 Agustus, Angkutan Barang Tak Laik Jalan Bakal Ditilang

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dEDpBHUE-H7TUvIOOGaN73kTKaU=/1024x602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FTilang-Angkutan-Barang-Tidak-Laik-Mulai-1-Agustus-2018-17072018-LSA-e1531819734402-1.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pidato pembuka diskusi ”Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018). Per 1 Agustus, pemerintah akan menilang kendaraan yang melanggar batas daya muat dan kapasitas kendaraan.

JAKARTA, KOMPAS — Per 1 Agustus, pemerintah akan menindak angkutan barang yang melanggar batasan daya angkut dan dimensi kendaraan di jalan umum dan tol. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tilang agar pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha tertib.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di sela diskusi ”Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018), mengatakan, rencana tilang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000