Mulai 1 Agustus, Angkutan Barang Tak Laik Jalan Bakal Ditilang
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Per 1 Agustus, pemerintah akan menindak angkutan barang yang melanggar batasan daya angkut dan dimensi kendaraan di jalan umum dan tol. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tilang agar pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha tertib.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di sela diskusi ”Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018), mengatakan, rencana tilang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Saat ini, masih banyak kendaraan yang melebihi daya angkut (overloading) dan dimensi (overdimension) berlalu lalang di jalan. ”Padahal, dalam undang-undang sudah dijelaskan mengenai aturan daya angkut dan kapasitas kendaraan. Tidak mungkin mereka tidak tahu,” ujar Budi.
Pemerintah berupaya terus mendorong kesadaran pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang harus dipenuhi kendaraan. Pada Juni 2018, sejumlah asosiasi yang terdiri atas sektor usaha sepakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Hanya saja, lanjut Budi, masih ada dua asosiasi yang dinilai enggan menaati ketentuan tersebut sehingga belum menandatangani deklarasi untuk mengikuti aturan yang berlaku. Asosiasi yang belum ikut itu adalah asosiasi dari sektor semen dan baja.
Kendaraan bermotor yang overloading dan overcapacity mengancam keselamatan berkendara. Ditambah lagi, rata-rata kecepatan truk turun 50 persen, dari rata-rata 70 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam.
”Selain itu, truk yang melanggar daya muat dan kapasitas merusak jalan hingga Rp 43 triliun per tahun,” ujarnya.
Jika tidak ada truk yang melanggar ketentuan, dana pemerintah tidak perlu terbuang percuma sehingga bisa dialokasikan ke pembangunan infrastruktur lain.