LPS Verifikasi Data BPR Sambas Arta
![https://cdn-assetd.kompas.id/GoOQfrC8OxicAVNnGw2GXD4yslM=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_15525611_65_0-1.jpeg](https://cdn-assetd.kompas.id/GoOQfrC8OxicAVNnGw2GXD4yslM=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_15525611_65_0-1.jpeg)
Para pegawai beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Kamis (6/8). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)6-8-2015
Izin usaha PT BPR Sambas Arta dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Kamis (12/7/2018). Bank Perkreditan Rakyat ini berlokasi di Jalan Karang Intan, Sakok, Singkawang, Kalimantan Barat. Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menyebutkan, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. "Dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lain," kata Adi. Langkah ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. (*/IDR)