JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan optimistis penyaluran dana desa tahap dua ke rekening pemerintah daerah tuntas pekan ini. Namun, puluhan ribu desa masih harus menunggu dari pemerintah daerah.
”Pada akhir Juni, batas akhir penyaluran dana desa tahap kedua akan tersalur ke seluruh 434 kabupaten dan kota penerima dana desa yang mencakup 74.958 desa,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
APBN 2018 mengalokasikan dana desa Rp 60 triliun. Sasarannya mencakup 74.958 desa di 434 kabupaten dan kota.
Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, 20 persen dari pagu atau Rp 12 triliun yang paling cepat disalurkan pada Januari dan paling lambat pada minggu ketiga Juni 2018. Tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu atau Rp 24 triliun yang disalurkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni. Adapun tahap ketiga sebesar 40 persen dari pagu atau Rp 24 triliun, yang disalurkan paling cepat Juli 2018.
Sampai dengan 26 Juni, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 31,7 triliun atau 52,78 persen dari pagu ke pemerintah daerah. Dari tahap pertama, realisasinya telah mencapai 100 persen. Sementara, dari tahap kedua, realisasinya Rp 19,7 triliun atau 82 persen dari target. Penyalurannya telah dilakukan untuk 354 kabupaten dan kota dengan 61.835 desa sasaran.
Sementara itu, 80 kabupaten dan kota lainnya telah menyampaikan persyaratan penyaluran tahap II. Persyaratannya berupa laporan realisasi penyaluran dana desa tahun 2017, antara lain konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun 2017.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap belum tersalurkannya dana desa dari daerah ke desa tersebut tidak terjadi di 171 daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah. Sebab, jika hal itu terjadi, penyalurannya bisa terbengkalai.
”Kita semua berharap agar pilkada tetap menjadi proses politik biasa sehingga dana desa harus tetap menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Endi.
Ia menambahkan, sejumlah pemerintah daerah mensyaratkan prosedur tambahan bagi desa sebelum penyaluran dana desa. Hal itu kontraproduktif dengan tujuan utama dana desa.