JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa uang kertas rupiah lama atau tahun emisi 1998 dan 1999. Masyarakat yang masih memiliki uang itu masih dapat menukarnya ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.
Beberapa uang kertas tahun emisi 1998 yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah Rp 10.000 dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien dan Rp 20.000 bergambar muka Ki Hajar Dewantara.
Adapun yang tahun emisi 1999 adalah Rp 50.000 bergambar muka WR. Soepratman dan Rp 100.000 bergambar muka pahlawan proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta. Khusus uang Rp 100.000 itu berbahan polimer.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (25/6/2018), mengatakan, pencabutan itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008. ”Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi itu masih dapat menukarnya ke BI hingga 31 Desember 2018,” katanya.
Agus menambahkan, BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Yang menjadi pertimbangan BI melakukan hal itu adalah masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.