PNBP Kemenperin Rp 170 miliar
Unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 169,75 miliar di tahun 2017. PNBP yang dihasilkan Balai Besar, Balai Riset dan Standardisasi Industri, serta Balai Sertifikasi Industri tersebut merupakan imbal jasa dari pelayanan langsung yang diberikan kepada pelaku industri dan masyarakat. “UPT di lingkungan BPPI pada tahun 2017 telah memberikan jasa pelayanan pengujian untuk 108.000 lebih sampel uji,” Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin di Jakarta, Rabu (20/6).
Layanan lain adalah kalibrasi untuk 21.000 lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelanggan, layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15.000 layanan jasa teknis lain, termasuk kerja sama penelitian dan pengembangan serta jasa perekayasaan. Ngakan menuturkan, PNBP pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa.