JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan menunda integrasi sistem transaksi di Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR. Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Memperhatikan dengan saksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kementerian PUPR menunda penerapan sistem tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para badan usaha jalan tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat,” demikian keterangan tertulis dari Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja yang diterima Kompas, Selasa (19/6/2018), sore, di Jakarta.
Integrasi sistem transaksi di JORR tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.382/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Awalnya, pelaksanaan integrasi akan dimulai pada 13 Juni pukul 00.00 WIB. Kemudian, pelaksanaan integrasi tersebut diundur pemerintah selama 7 hari menjadi 20 Juni pukul 00.00 WIB. Kini pemerintah menunda kembali pelaksanaan integrasi tanpa batas waktu.
Sebelumnya, pengguna ruas Tol Lingkar Luar Jakarta melakukan 2-3 kali transaksi karena tol tersebut dikelola beberapa operator yang masing-masing ruasnya memiliki gerbang pembayaran. Adapun badan usaha pemilik konsesi Tol Lingkar Luar Jakarta adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
Secara teknis, dengan integrasi sistem transaksi, ada lima gerbang tol (GT) yang akan dihilangkan, yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro. Dengan integrasi, kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang karena transaksi hanya akan dilakukan sekali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Dengan demikian, perhitungan tarif yang sebelumnya menerapkan sistem tertutup berdasarkan jarak tempuh menjadi sistem terbuka dengan tarif merata. Artinya, pengguna tol, sesuai golongan kendaraannya, akan membayar besaran tarif tol yang sama tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh. Tarif baru yang akan berlaku adalah Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 30.000 untuk golongan IV dan V.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, alasan penundaan pelaksanaan integrasi sistem transaksi dari semula 13 Juni menjadi 20 Juni karena perlu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. ”Ini adalah kebijakan untuk jangka panjang. Maka, masyarakat perlu mendapat informasi yang mencukupi,” kata Herry. (NAD)