JAKARTA, KOMPAS – PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah mulai beroperasi normal. Sejauh ini, operasional masih dipimpin oleh statuter yang sifatnya sementara. Direksi baru yang akan menahkodai perusahan asuransi tertua di Indonesia ini belum ditunjuk.
”Saat ini, AJB Bumiputera 1912 telah berperasi normal. Penerimaan premi sejak 1 Januari sampai dengan 9 Mei 2018 telah mencapai Rp 1,2 triliun yang berasal dari 417.233 polis,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (23/05/2018).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Prakosa. Agendanya adalah membahas tentang program penguatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912. Dari DK OJK, hadir pula Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi dan Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat.
Masalah AJBB 1912 adalah persoalan tata kelola perusahaan asuransi yang menyebabkan kewajiban jauh melampaui aset. Persoalan ini mencuat setidaknya mulai 2012. OJK saat itu telah menetapkan AJBB 1912 dalam kategori di bawah pengawan khusus.
Persoalan berlarut-larut sampai AJBB 1912 sempat tak mampu membayar klaim yang tunggakannya disebut-sebut mencapai di atas Rp 1 triliun. Upaya restrukturisasi dilakukan tetapi gagal. Upaya terbaru adalah DK OJK sebagai regulator dan pengawas menetapkan statuter atau pimpinan sementara untuk membenahi.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan tersebut, menurut Wimboh, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Melalui ketentuan ini, OJK memberikan masa transisi kepada AJBB 1912 untuk memenuhi kewajiban prudentialnya. Dengan demikian, AJBB dapat beroperasi kembali.
”Guna memastikan AJBB 1912 dapat beroperasi dengan baik, kami telah melakukan pemeriksaan dan meminta AJBB 1912 untuk melakukan beberapa hal yang intinya untuk menjamin keberlangsung operasional mereka. Kami juga telah menempatkan pengawas untuk memantau secara dekat operasional AJBB 1912,” kata Wimboh.
OJK, Wimboh menambahkan, juga meminta AJBB 1912 melakukan upaya-upaya untuk memperkecil dan menutup kesenjangan likuiditas perusahaan. Di antaranya dengan cara memaksimalkan penerimaan premi dari produksi baru, bekerja sama dengan bank dan lembaga penyedia jasa utilitas sebagai sumber bisnis baru, dan mengoptimalkan aset perusahaan.
Secara paralel, OJK juga terus berkoordinasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) perusahaan untuk melakukan proses penunjukkan direksi baru. Direksi baru tersebut selanjutnya akan menggantikan tugas, fungsi, dan wewenang pengelola statuter.
”Kami harap proses penunjukkan direksi baru ini bisa dilakukan segera. Tapi tentu, ini butuh proses,” kata Wimboh menjawab pertanyaan wartawan usai rapat.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, meminta DK OJK untuk juga menginvestigasi persoalan salah tata kelola di AJBB 1912. Hal ini agar menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
”Perlu investigasi mendalam oleh OJK untuk mengetahui mengapa kemarin terjadi mismatch di AJBB yang punya sejarah panjang dan kuat ini. Tolong cari sebab-sebab awalnya, mengapa ini terjadi,” kata Misbakhun. (LAS)