JAKARTA, KOMPAS — PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah sepakat menandatangani amandemen kontrak. Perusahaan tersebut juga berkomitmen melakukan eksplorasi until menemukan sumber cadangan baru. Sumber daya emas dan perak di area tambang emas Martabe saat ini diperkirakan masing-masing sebesar 8,8 juta ons emas dan 72 juta ons perak.
Berdasar laman PT Agincourt Resources, perusahaan tersebut beroperasi dalam wilayah kontrak karya generasi keenam seluas 1.303 kilometer persegi. Produksi di tambang emas Martabe dimulai pada 24 Juli 2012. Kapasitas operasi tambang tersebut lebih dari 5 juta ton bijih per tahun untuk memproduksi lebih dari 300.000 ons emas dan 2-3 juta ons perak per tahun.
"Sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pemerintah. Kami sudah setuju dan menandatangani amandemen kontrak karya," ujar Wakil Presiden Direktur PT Agincourt Resources Linda Siahaan, Selasa (22/5/2018), di Jakarta.
Menurut Linda, kendati sudah mengamandemen kontrak karya, perusahaan masih menghadapi berbagai tantangan baik dalam skala global maupun di dalam negeri. Namun, ia Tak merinci apa saja tantangan tersebut. Di satu sisi, pihaknya berkomitmen untuk tetap melaksanakan eksplorasi untuk menemukan sumber-sumber cadangan yang baru.
Pemegang saham utama PT Agincourt Resources adalah suatu konsorsium yang dipimpin oleh EMR Capital, entitas pemegang dana ekuitas swasta dengan spesialisasi di bidang pertambangan (61,4 persen saham). Dalam konsorsium tersebut terdapat juga Farallon Capital, sebuah investor keuangan global (20,6 persen), Martua Sitorus (11 persen), serta Robert Hartono dan Michael Bambang Hartono (7 persen).
Amandemen kontrak diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amandemen kontrak meliputi enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kelanjutan operasi, pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri, serta pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).
Sampai tahun ini, dari 34 kontrak karya, masih ada tiga kontrak yang belum menandatangani amandemen. Adapun dari 68 perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara, seluruhnya sudah menandatangani amandemen kontrak. Pemerintah menargetkan kontrak yang belum menandatangani amandemen bisa tuntas tahun ini.
"Amandemen kontrak memberi kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Tahun ini, ada enam kontrak yang selesai diamandemen. Ada tambahan penerimaan negara sebesar 20 juta dollar AS dalam setahun," ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi.
Potensi mineral
Dalam seminar tentang investasi asing di sektor pertambangan Indonesia beberapa waktu lalu, Anggota Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Adi Maryono mengatakan, berdasar sejumlah penelitian, Indonesia terbilang kaya sumber daya mineral. Potensi nikel Indonesia menduduki peringkat tiga besar dunia. Adapun untuk produk emas, Indonesia berkontribusi sebesar 39 persen dari total cadangan emas di dunia. Begitu pula untuk mineral jenis lain, yaitu perak, tembaga, atau batubara yang volume produksinya selalu ada di peringkat 10 besar dunia.
Menurut Adi, besarnya potensi mineral tersebut harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemerintah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan harus dapat menciptakan inovasi pengelolaan sumber daya mineral yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang. Pasalnya, tambang mineral adalah sumber daya yang tak bisa diperbarui.
"Kuncinya terletak pada eksplorasi. Tanpa eksplorasi, industri tambang akan lesu dan tidak bisa memberi manfaat until generasi mendatang," ujar Adi.
Tahun lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara sebanyak Rp 40,6 triliun. Perolehan itu lebih besar dari target yang dipatok Rp 32,7 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP sebanyak Rp 32,1 triliun. PNBP sektor pertambangan terdiri dari royalti, iuran tetap, dan penjualan hasil tambang.