Banyak pengusaha kecil dan menengah yang beranggapan bahwa merek dagang adalah hal yang sepele. Memproduksi barang tetapi tidak diberi merek, tidak pula mendaftarkan merek dapat menyulitkan produsen maupun konsumen.
Konsumen akan bingung. Mereka akan sulit menemukan produk itu bila tidak beridentitas. Ketika akan membeli lagi, mereka tidak tahu harus membeli produk yang mana. Merek memang berfungsi membedakan satu produk dengan produk lainnya. Sama-sama produk kacang kulit, tetapi dengan merek berbeda, berbeda pula tanggapan konsumen.
Bagi produsen, akan lebih mudah mempromosikan barang dengan merek. Bahkan, merek dapat menentukan harga. Secangkir kopi yang ditempatkan pada cangkir polos tanpa merek mungkin hanya dihargai Rp 5.000.
Bahkan, merek dapat menentukan harga.
Berbeda misalnya, jika kopi dengan kualitas sama ditempatkan pada cangkir putih bergambar putri duyung berekor dua dan berwarna hijau, orang tentu rela merogoh koceknya jika kopi itu dihargai Rp 40.000.
Pekerjaan rumah belum selesai setelah produsen memiliki merek. Setelah memiliki merek, merek tersebut perlu didaftarkan. Pendaftaran merek ini akan menjamin posisi usaha menjadi lebih aman, juga terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.
Seorang produsen batik di Semarang misalnya, lalai mendaftarkan merek. Setelah produk dan mereknya dikenal serta memiliki banyak pelanggan, baru dia mendaftarkan mereknya. Sayangnya, ketika hendak mendaftarkan mereknya, pesaingnya telah terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut sehingga tidak dapat lagi didaftarkan.
Akhirnya, dia terpaksa menganti merek dan kembali membangun citra merek barunya.
Pengalaman lain dialami oleh Astrid Swastika pendiri wirausaha sosial batik Brebes, Mahestri. Pada awalnya, dia menamakan usahanya dengan nama lain.
Tetapi, ketika hendak mendaftarkan merek tersebut, ternyata sudah ada pemilik merek tersebut di kota lain. “Sehingga akhirnya kami menganti nama menjadi Mahestri,” kata Astrid beberapa waktu lalu.
Merek yang bertahan lama di pasaran akan semakin dipercaya konsumen. Seringkali, walaupun ditawarkan produk baru dengan kualitas sebanding, konsumen loyal tidak mudah berpindah ke produk baru tersebut karena sudah percaya dengan produk lama.
Seringkali, konsumen loyal tidak mudah berpindah ke produk baru karena sudah percaya dengan produk lama.
Mendaftarkan merek
Merek dagang dapat didaftarkan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk pelaku usaha kecil dan mikro, dikenakan beberapa jenis biaya. Biaya untuk permohonan merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar dikenakan biaya Rp 500.000-Rp 600.000.
Sedangkan bagi perpanjangan perlindungan merek atau merek kolektif terdaftar dalam jangka 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, maka pengusaha mikro dan kecil dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-Rp 1,2 per kelas.
Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, biaya ini terkadang dirasakan memberatkan. Membangun dan mempertahankan merek jelas salah satu hal penting bagi pengembangan usaha, tetapi membayar pendaftaran merek juga terkadang memberatkan.
Kementerian Koperasi dan UKM kemudian memfasilitasi para pelaku usaha berskala mikro, kecil dan menengah untuk mendaftarkan mereknya. Dengan mendaftarkan merek melalui Kemenkop, para pelaku usaha kecil dibebaskan dari biaya yang diperlukan.
Namun, memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Di antaranya adalah pendaftaran melalui Kemenkop. Kemenkop lalu akan memeriksa formalitas dan substansi dari pendaftaran tersebut. Jika memenuhi persyaratan, permohonan akan diteruskan kepada Dirjen HAKI.
Sepanjang tahun 2017 lalu, Kemenkop telah memfasilitasi sekitar 3.000 pelaku usaha kecil dan menengah yang mendaftarkan hak merek dan hak cipta. Jumlah ini akan terus bertambah karena Kemenkop terus mendorong agar para pelaku usaha mendaftarkan merek dagangnya.