Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Minggu (13/5/2018), mengatakan, pengadaan kapal bantuan yang tidak bisa dioperasikan menjadi catatan bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi program bantuan kapal bagi koperasi nelayan.
Dari data Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, kapal bantuan yang mangkrak tersebar di beberapa wilayah, antara lain 1 kapal di Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara), 2 kapal di Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), 3 kapal di Lombok Timur, dan 1 kapal di Lombok Tengah. Kapal-kapal itu mangkrak karena belum dilengkapi dokumen dan peralatan tangkap.
Sementara itu, kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Bawean (Jawa Timur), sebanyak 60 persen dari 92 kapal mengalami kerusakan. Sebanyak 8 kapal di antaranya mengalami kebocoran. Sebagian kapal sudah diterima nelayan walau belum dilengkapi mesin dan alat tangkap.
”Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terkait dengan perencanaan jumlah kapal, lelang, dan implementasi pengadaan, distribusi, dan pengoperasian kapal,” kata Halim.
Persoalan serupa berlangsung di Lombok Timur. Terdapat 2 kapal Inka Mina Maritim berukuran 30 GT yang belum memiliki kelengkapan administrasi perikanan dan kelengkapan peralatan penangkapan ikan. Akibatnya, kapal bantuan tersebut belum bisa dioperasikan.
Amin Abdullah, pengurus Koperasi Nelayan Sabuk Hijau di Desa Jero Waru, Lombok Timur, mengungkapkan, koperasi itu memperoleh bantuan pengadaan kapal pada tahun 2017 dan diserahterimakan pada April 2018. Namun, hingga kini kapal itu tidak bisa dioperasikan karena belum dilengkapi alat tangkapan ikan dan kelengkapan dokumen.
Ia mengemukakan, dokumen kapal, seperti surat layak operasi, dan surat izin penangkapan ikan belum diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan serta kementerian perhubungan. Adapun belum ada kejelasan kapan alat tangkap diserahkan. Pihaknya mengusulkan alat tangkap jaring insang atau gill net.
”Kapal sudah diserahkan ke koperasi kami, tetapi kami belum bisa membawa (berlayar) karena tidak ada dokumen kapal dan alat tangkap. Kami harapkan dalam waktu dekat ada kejelasan supaya kapal bantuan tidak mangkrak,” katanya.
Sebelumnya, terdapat 2 kapal bantuan nelayan di Lombok Timur juga mangkrak, yakni di Desa Pulo Maringkik dan Desa Jero Waru. Kapal bantuan tahun 2015 itu tidak bisa dioperasikan karena desain kapal tidak sesuai kebutuhan nelayan, dokumen kapal belum lengkap, dan biaya operasional terlalu tinggi.
Menurut Halim, masalah keterlambatan pengadaan mesin dan alat tangkap terindikasi dipicu pengadaan bahan baku dan proses pembayaran yang terlambat. Bantuan kapal untuk koperasi nelayan yang kerap tidak melibatkan nelayan dalam proses pengadaan kapal juga turut memicu kapal mangkrak. Hal itu karena kapal yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan nelayan.
Dinilai lamban
Pengadaan bantuan kapal untuk koperasi nelayan dan penggantian alat tangkap cantang dinilai lamban. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, menjelang semester I-2018, proses lelang pengadaan kapal bantuan baru sekitar 300 unit dari target bantuan 508 kapal.
Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Mohammad Abdi Suhufan, proses lelang kapal bantuan tersebut terkesan lamban dan baru diprioritaskan untuk kapal-kapal ukuran kecil. Adapun pengadaan kapal berukuran besar belum mulai dilelang meski pengerjaan membutuhkan waktu lebih lama.
”(Pengadaan kapal) sangat terlambat dan tidak sesuai arahan presiden untuk percepatan lelang APBN. Dikhawatirkan, kembali terjadi keterlambatan pengadaan kapal. Kapal yang mestinya bisa selesai dibuat dan beroperasi tahun ini baru bisa digunakan mulai tahun depan,” katanya.
Bantuan kapal nelayan tahun ini meliputi kapal berukuran 3 gros ton (GT) sebanyak 438 unit dan kapal ukuran 5 GT berjumlah 40 unit. Selain itu, kapal besar ukuran 20 GT, yakni 20 unit, dan kapal 30 GT sejumlah 10 unit. Total alokasi APBN untuk pengadaan kapal bantuan berkisar Rp 400 miliar, termasuk bantuan mesin kapal, alat tangkap, dan bengkel. Per pekan lalu, proses lelang 300 kapal sudah dimulai untuk kapal berukuran dibawah 5 GT.
Secara terpisah, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengemukakan, proses pengadaan kapal besar saat ini dalam tahap kajian kelayakan koperasi calon penerima kapal bantuan. Meski demikian, pihaknya optimistis proyek bantuan kapal itu selesai dibangun dan didistribusikan pada Agustus-Oktober 2018. ”Kapal ukuran 20 GT dan 30 GT kan tidak banyak. Saat ini (pengadaan) dalam proses,” katanya.
Sebanyak 300 kapal bantuan yang sudah diproses lelang, pengerjaannya terbagi dalam 3 paket yang digarap oleh 3 galangan. Selebihnya, 208 kapal kini dalam proses persiapan lelang. Proses lelang pengadaan kapal bantuan untuk nelayan tahun ini dilaksanakan sepenuhnya melalui lelang umum dan tidak lagi menggunakan proses e-katalog.