Badan Pengelola Keuangan Haji Seleksi Manajer Investasi
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sedang menyeleksi sejumlah manajer investasi. Nantinya, manajer investasi ini akan menjadi mitra dalam menentukan bentuk-bentuk penanaman dana haji.
Saat ini, sekitar 80 manajer investasi (MI) yang telah mengajukan proposal dan sedang dikaji oleh BPKH. ”Rencana awalnya kami akan memilih 20 MI, tetapi jumlah ini bisa menyesuaikan kebutuhan. Proses seleksi akan selesai pekan depan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Adapun BPKH membutuhkan MI sebagai mitra untuk membantu dalam menentukan struktur, harga, dan nilai investasi. Anggito lebih memilih MI yang dapat menyelenggarakan transaksi secara syariah.
Seleksi MI ini melibatkan sejumlah indikator, seperti pengalaman, jumlah uang yang pernah dikelola, prestasi, sumber daya manusia, dan tata kelola institusi. Seluruh MI yang mengajukan ke BPKH sudah mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, BPKH telah menentukan 27 bank syariah dan unit usaha syariah sebagai mitra dalam mengelola dana haji.
Terhitung April 2018, BPKH mengelola keuangan haji sekitar Rp 106 triliun dan dana abadi umat berkisar Rp 3,2 triliun. Pada akhir 2018, BPKH menargetkan mengelola dana haji sebesar Rp 111,8 triliun dengan nilai manfaat atau pengembalian bersih sebesar Rp 6,1 triliun.
Sebagian dana tersebut akan diinvestasikan dengan pilihan instrumen deposito bank syariah, emas, surat berharga syariah negara, sukuk korporasi, saham, atau reksadana syariah, pelayanan haji umrah di Arab Saudi seperti hotel, katering, dan transportasi, serta pembiayaan investasi nonanggaran pemerintah atau PINA.
Anggito mengatakan, proporsi dana dan tenornya sedang dikaji. Aspek yang diperhatikan dalam menentukan instrumen tersebut meliputi tingkat imbal hasil, risiko, dan keterkaitan dengan haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman memaparkan ketentuan penempatan dan investasi keuangan haji. Penempatan pada produk perbankan paling banyak sebesar 50 persen selama tiga tahun pertama BPKH terbentuk dan setelahnya maksimal 30 persen. Sementara investasi dalam bentuk emas paling besar sebanya 5 persen, investasi langsung 20 persen, dan investasi lainnya maksimal 10 persen.
Pengelolaan dana haji itu seperti dana pensiun karena bersifat jangka panjang.
Penerimaan dana haji meliputi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat, dana efisiensi, dan dana abadi umat. Ramadhan mengatakan, dana ini mengendap secara jangka panjang dan dapat memberika nilai manfaat yang optimal jika dikelola.
Hingga Desember 2017, jumlah calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu sebanyak 3,59 juta orang. Rata-rata waktu tunggu haji di Indonesia per 30 April 2018 berkisar 10-29 tahun dengan kuota jemaah haji pada 2018 sebanyak 211.000 orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap BPKH dapat mengelola dan mengembangkan dana haji secara akuntabel dan berkelanjutan. ”Pengelolaan dana haji itu seperti dana pensiun karena bersifat jangka panjang. Tata kelola yang baik ini nantinya akan berperan pada terciptanya fondasi kuat pendanaan jangka panjang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.