logo Kompas.id
EkonomiBI Wajibkan Penyelenggara Uang...
Iklan

BI Wajibkan Penyelenggara Uang Elektronik ”Closed Loop” Mengajukan Izin

Oleh
Mediana
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SmjsYT2cd0rVMAhe6SzokqxThPs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20131112PRI1-1.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan melintas di kompleks Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (12/11). Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia hari ini kembali menentukan suku bunga acuan bank Indonesia atau BI Rate yang sejak Juni telah naik 150 basis poin atau 1,5 persen. Posisi terakhir pada 8 Oktober lalu 7,25 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara uang elektronik dengan sistem terbatas atau closed loop untuk mengajukan izin. Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara yang memiliki dana mengendap dan belum terpakai sebesar Rp 1 miliar atau lebih.

Ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang diundangkan pada 4 Mei 2018. Segala isi PBI berlaku sejak diundangkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000